BPPT Keluarkan Sesuai StandarisasiPerizinan Karaoke Harus Dievaluasi
2011-03-21 00:23:54
TANJUNG REDEB,Terkait saran anggota DPRD Berau, agar Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Berau kembali mengevaluasi perizinan karaoke atau tempat hiburan malam, mendapat tanggapan dari Kepala BPPT Drs Mansyah Kelana. Menurutnya, perizinan yang dikeluarkan semua sesuai standarisasi. Alasan H Rustam sekretaris komisi III DPRD Berau meminta kepada BPPT agar kembali mengevaluasi perizinan karaoke tersebut, sebab disinyalir perizinan tak sesuai standarisasi, yakni rumah tinggal menjadi tempat karaoke. Sehingga suara – suara alunan musik tersebut disinyalir menganggu warga sekitar, baik pada saat warga beristrirahat, maupun pada saat anak sekolah sedang belajar. “ Ini tidak mengada – ada, tapi berdasarkan laporan warga kepada kami. Jadi tidak ada salahnya kalau kami minta BPPT kembali mengevaluasi perizinan karaoke,” ujarnya. Ditambah lagi di tempat karaoke tersebut disinyalir beredar minuman keras (Miras) dan disinyalir sebagai ajang transaksi pekerja sex, yang berkedok sebagai pramusaji. Sementara itu Mansyah kelana menegaskan, izin yang diberikan pengelola karaoke sudah sesuai standar keperutukkannya, yang mana dalam perizinan tersebut ada ketentuan – ketentuan nya, yang tidak boleh dilanggar. Diantaranya dilarang menyediakan minuman beralkohol atau Miras, tidak menyediakan pekerja sex komersil (PSK),serta dilarang membuat kegaduhan, yang dapat menganggu ketenangan warga sekitar. “ Yang kita berikan izin itu sudah sesuai standarisasi perizinan, tidak boleh menyediakan minuman beralkohol, menjual Miras, dan tidak menyediakan wanita pemuas sex,” ujarnya. Jika terjadi pelanggaran di lapangan, secara teknis penindakan nanti ada instansi terkait yang menanganinya. Jadi BPPT hanya bertugas memberikan izin, jika persyaratan standarisasi semua sudah terpenuhi. Tukasnya. roz
|