Jabatan RD Mutlak Harus Dicopot2011-03-21 00:32:15
TANJUNG REDEB, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Burhan Bakran minta Bupati segera mencabut jabatan RD (Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya ) menyusul status disandang RD, tersangkut tindak pidana korupsi. ”Seharusnya dicabut. Apalagi sudah ada ketetapan hukum bersangkutan harus dijatuhi hukuman,”kata Burhan. Sebagai abdi negara dan taat pada semua aturan, menurut dia sangat kurang pantas, jabatan pejabat bermasalah itu, tetap bertahan. Seperti termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 29, seorang PNS tersandung masalah hukum harus dino aktif kan dari jabatan. Sementara pemberlakuan aturan hingga menimbulkan polemik antara peluang tetap bertahan dijabatan meski ada aturan baru, Burhan Bakran menuturkan, aturan itu tetap berlaku surut, artinya aturan lama yaitu PP lama Nomor 30 Tahun 1980 tentang kedisiplinan PNS, tidak lagi berlaku setelah terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2010,”Artinya, jika melihat status RD patut dipertanyakan. Pasalnya, PP Nomor 53 Tahun 2010 diberlakukan Juni 2010 .Sementara RD divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Oktober 2010 lalu. “ Jadi wajarlah kalau masyarakat bertanya ada apa dibalik semua ini. Ada kesan mereka dianakemaskan ” kata legislator PPP ini. Ditambahkan Anggota Komisi I, Hatta Basrie SE mengacu ke PP Nomor 53 Tahun 2010 surat menyurat yang ditandatangani RD bisa dianggap ilegal.“ Karena menurut saya, jabatan RD cacat hukum,” tegasnya. roz
|