Gepeksindo Minta DPU Sosialisasikan Pepres 54 Tahun 2010

2011-03-21  03:53:29

TANJUNG SELOR, Munculnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 yang merupakan pengganti dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk pemerintah, hingga kini belum sepenuhnya disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada, khususnya oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Sekretaris Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Bulungan, Syarifuddin Tjaning yang ditemui Poskota Kaltim di ruang kerjanya, Kamis beberapa hari lalumenghimbau Pemkab Bulungan melalui DPU agar segera melakukan kegiatan sosialisasi tentang Perpres 54 Tahun 2010 tersebut, agar pengusaha yang ada di Bulungan  tidak menjadi bingung atas mulai diberlakukannya Perpres tersebut.
“Perpres No 54 Tahun 2010 kita harapkan agar segera disosialisasikan dan ini sudah ditunggu-tunggu oleh para kontraktor dan pengusaha yang ada di Bulungan, sebab hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui dan memahami tentang Perpres 54 tahun 2010 tersebut” jelas Syarifudin Tjaning.
Syarifuddin Tjaning mengatakan, sosialisasi Perpres tersebut dapat di lakukan dengan memanggil seluruh Konsultan Perencana dan Pengawasan serta para ahli Pengadaan Barang dan Jasa bersertifikat yang telah lulus dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), agar duduk satu meja untuk menyamakan persepsi tentang Perpres 54 Tahun 2010.
“Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadi perbedaan pendapat serta penafsiran antar Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan para kontraktor, konsultan perencana dan pengawas. Nah, peran serta UPL di sini sangat dibutuhkan sebab di Kabupaten Bulungan sendiri telah memiliki 19 orang tenaga ahli yang telah mengikuti pendidikan tentang Perpres 54 tahun 2010 tersebut . Oleh karena itu kami meminta agar Pemkab Bulungan melalui DPU bisa segera memberdayakan ke 19 tenaga ahli yang telah bersertifikat tersebut,” harap Syarifuddin Tjaning.
Syarifuddin Tjaning juga menjelaskan, kini tidak semua kontraktor, konsultan perencana dan pengawasan memahami secara akurat dan jelas tentang isi dari Perpres 54 tahun 2010.
“Demi kepentingan kita bersama dan agar kontraktor, konsultan perencana serta pengawas kedepannya nantinya tidak berbenturan dengan persoalan hukum, maka sangat diharapkan instansi terkait yang ada di Bulungan agar dapat segera melaksanakan sosialisasi terhadap Perpres 54 tahun 2010 yang diupayakan agar di laksanakan sebelum proses tender proyek Kabupaten Bulungan tahun 2011 di laksanakan,” harap Syarifuddin Tjaning. vic

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...