Polres Bulungan Ringkus Pencuri Lampu JalanSalahsatu Pelaku Mahasiswa di Tanjung Selor
2011-03-21 03:54:24
TANJUNG SELOR, Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bulungan Rabu (16/3) lalu, berhasil meringkus para pelaku pencurian Modul lampu jalan tenaga surya (solar shell,red). Pelaku yang berinisial Dd (18) dan An (27) mencuri di sekitar Jalan Sengkawit, tepatnya berdekatan dengan gerbang masuk hutan kota Bundayati Tanjung Selor. Selain itu, Polres Bulungan juga menahan dua tersangka lainnya yakni Ar dan Bu yang bertindak sebagai penadah barang curian tersebut. Kini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Bulungan beserta barang bukti berupa 5 unit Modul surya (Solar shell) dan 4 unit aki lampu jalan. Kapolres Bulungan, AKBP Endro Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Belny Warlansyah,SH SIK menjelaskan, para pelaku yakni Dd merupakan seorang Mahasiswa disalah satu Perguruan tTnggi yang ada di Tanjung Selor. “Dd mengakui baru satu kali melakukan aksinya bersama An, sedangkan An dalam pemeriksaan mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di bulan Februari lalu yang dilakukannya bersama dengan Ha yang kini masih buron,” jelas Kasat Reskrim. Kasat Reskrim menuturkan, setelah 3 unit modul tenaga surya berikut 2 buah aki tersebut berhasil di curi oleh Dd dan An, kemudian barang curian tersebut dijual oleh anwar kepada Ar dengan harga Rp 1,6 juta. “Oleh An kemudian dijual kembali kepenadah yakni Bu dengan harga Rp 3.450 juta, sedangkan 2 unit Modul tenaga surya lainnya dan 2 buah aki yang merupakan hasil curian dari An dan Ha belum sempat terjual,” jelas Kasat Reskrim. Kasat Reskrim menambahkan, tertangkapnya pelaku pencurian modul tenaga surya berikut aki yang dicuri di sekitar Jalan Sengkawit tersebut berkat pengembangan anggota di lapangan yang mendapat bantuan informasi dari masyarakat. Kemudian informasi dari masyarakat tersebut dikembangkan untuk mengejar para pelaku. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berpartisipasi membantu pihak kepolisian Bulungan dalam mengungkap kasus ini sehingga para pelaku pencurian tersebut bisa tertangkap,” jelas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, kini pelaku Dd dan An dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun, sedangkan untuk tersangka Ar dan Bu dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun. vic
|