Masa Jabatan Ketua KPID Sesuai SK Gubernur Kaltim2011-03-21 04:10:20
SAMARINDA,Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kaltim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang menetapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2009-2012 dipimpin H Syafruddin AH. “Masa jabatan Ketua KPID Kaltim sesuai dengan SK Gubernur pada 2009 lalu telah mengamanatkan kepada saya untuk memimpin institusi ini, bahkan jelas menyebutkan diselesaikan hingga periode 2009-2012,” ujar Ketua KPID Kaltim H Syafrudin AH. Bahkan ketetapan hukum melalui SK Gubernur itu dikuatkan kembali dengan terbutnya Surat Wakil Gubernur Kaltim Nomor 180/2147-HK/2011 tertanggal 4 Maret 2011 yang menegaskan tentang pergantian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kaltim untuk periode 2009-2012. Selain itu, didalam surat tersebut telah disampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran telah disebutkan masa jabatan ketua dan anggota KPID selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali jabatan berikutnya. Masih merujuk pada surat Wakil Gubernur tersebut, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Ketua maupun Wakil Ketua KPID Kaltim adalah nama dan jabatan sebagaimana tersebut dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 480/K.348/2009 sampai dengan berakhirnya periode 2009-2012. Sesuai dengan pasal 14 ayat 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 04/P/KPT/9/2006 tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia disebutkan bahwa penetapan Ketua dan Wakil Ketua untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ditetapkan oleh Gubernur. Berdasarkan hasil rapat pleno pada 19 Mei 2009 telah ditetapkan Ketua dan Wakil Ketua KPID Kaltim periode 2009-2012. Hasil rapat tersebut telah ditetapkan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Kaltim, sekaligus meresmikan dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua, serta anggota komisioner KPID Kaltim. “Untuk mewujudkan kinerja kelembagaan yang optimal, serta untuk menciptakan situasi penyiaran daerah yang baik maka diperlukan kerjasama yang baik dan kekompakkan di dalam institusi ini. Hingga saat ini saya berharap rekan-rekan di seluruh jajaran didalam KPID ini untuk bekerjasama yang harmonis, sehingga produk-produk hukum yang diterbitkan lembaga ini dapat memberikan jaminan kerja yang professional bagi lembaga penyiaran di Kaltim,” harap Syafrudin.mar
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...