Pembukaan Lahan di Km 5 Belum Kantongi IzinAmdalnya pun Belum Ada
2011-03-21 04:15:08
TANJUNG REDEB,Kegiatan pembukaan lahan sekaligus penggalian batu bara di Jalan Raja Alam, 5 kilometer dari pusat kota Tanjung Redeb, tepatnya tidak jauh dari SMK Muhamadiyah Tanjung Redeb ternyata diketahui tak mengantongi izin. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Berau, Yuwanto saat dikonfirmasi atas kegiatan itu menegaskan, dirinya tak pernah mengeluarkan izin atas aktivitas penambangan batu bara di belakang lahan untuk perumahan Korpri II, yang lokasinya tidak jauh dari SMK Muhammadiyah Tanjung Redeb. “Kita sudah turun ke lapangan, dan memang mereka tidak mengantongi izin,” tegas Yuwanto. Ditambahkannya, di lokasi pembukaan lahan memang terdapat tumpukan batu bara. Selama tanpa izin maka tumpukan batu bara itu tidak bisa dipindahkan dengan alasan apapun. Kalau tumpukan batu bara itu diangkut ke luar lokasi itu, maka dipastikan melanggar ketentuan. Yuwanto sudah mengantongi nama pemilik areal tersebut, termasuk pihak yang melakukan penambangan batu bara. Hari ini, ia menegaskan akan melakukan kroscek kembali, agar kegiatan itu tidak terus berlanjut. Ia juga membenarkan, untuk lahan di belakang Perumahan Korpri II di Jalan Kedaung Tanjung Redeb, yayasan milik Korpri juga sudah mengajukan izin tambang. Namun Yuwanto menegaskan tak akan memberikan izin penambangan di lahan 7 hektare itu. Menurut dia, jika memang izinnya mau membuka lahan untuk membangun rumah, harus terlebih dulu rumah sudah terbangun. Setelah itu, jika ada batu bara disisihkan dulu. Setelah itu, bisa diajukan izin untuk pengangkutan batu bara. “Tentunya, dengan terlebih dahulu membayar royalti ke pemerintah sesuai aturan yang ada,” ujarnya. Yuwanto tak ingin, ada yang mengajukan izin membuka lahan untuk perumahan, tapi setelah batu bara digali, rumah tak juga dibangun. Secara terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Berau, Basri Sahrin juga menegaskan, sejauh ini kegiatan itu belum mengantongi analisis dampak lingkungan (Amdal). “ Kalau belum mengantongi Amdal, lalu melakukan kegiatan pembukaan, itu tidak dibenarkan,” tegas Basrie. Oleh sebab itu, ia meminta kepada pihak yang bersangkutan segera mengurus Amdalnya, sebelum kegiatan itu terus berlangsung. Ijin tersebut tidak hanya berlaku bagi pegusaha tambang batu bara saja, bagi pengembang perumahan pun diwajibkan mengantongi Amdal. “Kalau soal izin tambangnya sama Distamben, kami hanya mengeluarkan Amdal saja,” pungkasnya. roz.
|