Ribuan Babi Terancam Masuk Kota

Pengadilan Tunda Eksekusi Kandang Babi

2011-03-21  04:16:18

SAMARINDA,Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya membatalkan eksekusi kandang babi di Dusun Sungai Lais, Desa Sungai Kapih Kecamatan Sambutan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat PN Samarinda nomor W18.U1/139/pdt.01.5/III/2011 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara perdata nomor: 57/Pdt.G/2003/PN.Smd.
Dalam surat itu, PN Samarinda memerintahkan untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas lahan sengketa 166.706 M2 yang terletak di Sungai Kapih RT 8.
Ketua Tim Eksekusi PN Samarinda Edi SH mengatakan bahwa pihak PN Samarinda masih memberi waktu kepada para peternak untuk memindahkan ternak babi mereka di di kandang.
"Kami masih beri waktu untuk dipindahkan oleh peternak sendiri, namun beberapa kandang yang sudah kosong akan kami robohkan," kata Edi.
Lanjut dia, apabila peternak meminta bantuan untuk memindahkan ternaknya, pihaknya  akan membantu.
Soal keluhan peternak terhadap tempat relokasi baru  yang belum bisa ditembus melalui jalan darat, Edi menegaskan bahwa hal itu merupakan domain pemerintah daerah. "Kalau hal itu silahkan bertanya kepada pemerintah kota," kata Edi.
Sementara itu Lurah Sungai Kapih Muhammad Sani mengatakan bahwa eksekusi ini untuk menghormati hasil keputusan gugat perdata antara ahli waris Ibiyah Binti Saibah dengan Pemprov Kaltim.
"Yang pasti kita harus hormati keputusan pengadilan, masalah lahan yang baru khususnya akses menuju daerah yang baru akan segera dibuatkan," katanya.
Sementara itu  Gespar, koordinator peternak babi  kelompok tani Suka Maju menyambut baik keputusan PN Samarinda.
Gespar menegaskan bahwa efek yang ditimbulkan akibat pemindahan ini tidak sebanding  dengan biaya yang dikeluarkan sekarang.
"Dengan minimnya sarana dan prasarana ditempat baru akan berpotensi menimbulkan masalah, bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika satu babi yang ukuran besar kabur, dan berkeliaran di pemukiman masyarakat," katanya.
Lanjut dia, efek sosial itulah yang harus dipertimbangkan. "Kami para peternak gak akan mau disalahkan," tegasnya.
Gespar mengatakan bahwa lahan yang merupakan milik pemerintah ini dikabarkan saat ini menjadi milik seseorang yang telah memenangkan proses persidangan.
"Selama ini kami telah memberikan retribusi kepada pemerintah sebesar Rp 30 ribu/ ekor, sebelumnya peternak juga membayar sewa lahan," katanya.
Kedepanya dia berharao pemerintah lebih teliti jika meminjamkan lahannya kepada masyarakat. M4n

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...