Ribuan Babi Terancam Masuk KotaPengadilan Tunda Eksekusi Kandang Babi
2011-03-21 04:16:18
SAMARINDA,Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya membatalkan eksekusi kandang babi di Dusun Sungai Lais, Desa Sungai Kapih Kecamatan Sambutan. Eksekusi dilakukan berdasarkan surat PN Samarinda nomor W18.U1/139/pdt.01.5/III/2011 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara perdata nomor: 57/Pdt.G/2003/PN.Smd. Dalam surat itu, PN Samarinda memerintahkan untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas lahan sengketa 166.706 M2 yang terletak di Sungai Kapih RT 8. Ketua Tim Eksekusi PN Samarinda Edi SH mengatakan bahwa pihak PN Samarinda masih memberi waktu kepada para peternak untuk memindahkan ternak babi mereka di di kandang. "Kami masih beri waktu untuk dipindahkan oleh peternak sendiri, namun beberapa kandang yang sudah kosong akan kami robohkan," kata Edi. Lanjut dia, apabila peternak meminta bantuan untuk memindahkan ternaknya, pihaknya akan membantu. Soal keluhan peternak terhadap tempat relokasi baru yang belum bisa ditembus melalui jalan darat, Edi menegaskan bahwa hal itu merupakan domain pemerintah daerah. "Kalau hal itu silahkan bertanya kepada pemerintah kota," kata Edi. Sementara itu Lurah Sungai Kapih Muhammad Sani mengatakan bahwa eksekusi ini untuk menghormati hasil keputusan gugat perdata antara ahli waris Ibiyah Binti Saibah dengan Pemprov Kaltim. "Yang pasti kita harus hormati keputusan pengadilan, masalah lahan yang baru khususnya akses menuju daerah yang baru akan segera dibuatkan," katanya. Sementara itu Gespar, koordinator peternak babi kelompok tani Suka Maju menyambut baik keputusan PN Samarinda. Gespar menegaskan bahwa efek yang ditimbulkan akibat pemindahan ini tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan sekarang. "Dengan minimnya sarana dan prasarana ditempat baru akan berpotensi menimbulkan masalah, bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika satu babi yang ukuran besar kabur, dan berkeliaran di pemukiman masyarakat," katanya. Lanjut dia, efek sosial itulah yang harus dipertimbangkan. "Kami para peternak gak akan mau disalahkan," tegasnya. Gespar mengatakan bahwa lahan yang merupakan milik pemerintah ini dikabarkan saat ini menjadi milik seseorang yang telah memenangkan proses persidangan. "Selama ini kami telah memberikan retribusi kepada pemerintah sebesar Rp 30 ribu/ ekor, sebelumnya peternak juga membayar sewa lahan," katanya. Kedepanya dia berharao pemerintah lebih teliti jika meminjamkan lahannya kepada masyarakat. M4n
|