Penjualan Miras di THM Dipertanyakan

Sejak 2007 Diskoperindag dan BPPT Tak Pernah Keluarkan Izin

2011-03-21  22:18:39

TANJUNG REDEB,Maraknya peredaran minuman keras (miras) disejumlah tempat hiburan malam (THM), menjadi buah bibir kalangan masyarakat. Pasalnya, mereka khawatir tindak kriminalitas di Kabupaten Berau terus meningkat.
Seperti ketahui, jumlah tindak kriminal di Berau mayoritas disebabkan dipengaruhi alkohol, baik perkelahian, pencurian hingga kasus pemerkosaan, hampir kesemuannya itu diawali dengan menenggak miras.
Karena itu tidak berlebihan jika masyarakat punya rasa kekhawatiran, beredaranya miras di sejumlah THM itu menambah deretan aksi kriminalitas di Bumi Batiwakal ini.
Selain itu, warga juga meminta kepada aparat penegak hukum terus melakukan razia miras di sejumlah warung yang disinyalir menjual miras atau minuman beralkohol. Sebab warga tahu, para penjual miras ini bisa dipastikan tak mengantongi izin mengedarkan atau menjual miras.
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, HM Bayu  saat dikonfirmasi menegaskan, dirinya sejak tahun 2007 lalu tidak pernah mengeluarkan izin menjual miras.
“Mulai Tahun 2007 kami stop, tidak mengeluarkan izin menjual minuman beralkohol. Terlebih lagi menjual miras, kami tidak pernah sama sekali memberikan izin,” tegasnya.
Menurut Bayu, hal itu dilakukan karena dia ingin mewujudkan keinginan Bupati, anggota DPRD Berau para tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta masyarakat  Berau bebas dari minuman beralkohol.
Secara terpisah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Mansyah Kelana juga menegaskan, diri tidak pernah memberikan izin menjual minuman beralkohol kepada pengelola THM mana pun, apa lagi memberikan izin menjual miras.
“Ini yang perlu kami jelaskan kepada masyarakat, bahwa sampai detik ini kami tidak pernah mengeluarkan izin menjual minuman beralkohol, termasuk miras,” tegas Mansyah.
Yang ia keluarkan hanya lah izin tempat hiburan karaoke keluarga, dengan persyaratan tidak menjual minuman beralkohol, apa lagi miras, dan tidak menyediakan wanita pekerja sex komersial. Ini lah diantaranya persyaratan izin itu.
“Kalau pun ada pelanggaran di lapangan, secara teknis kita serahkan semua kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. roz            

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...