Robert Napitupulu: Saya Kejar Sampai di Kejagung 2011-03-22 22:50:16
BALIKPAPAN, Pengacara salah satu terdakwa dugaan korupsi proyek fiktif di Diseprindagkop Balikpapan, Manly Herlina Manurung merasa dirugikan akhirnya melakukan upaya perlawanan hukum. Manly yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Surat tersebut dikirim oleh kuasa hukumnya, Robert Wilman Napitupulu SH, dengan harapan akan mendapat perhatian pihak Kejati maupun Kejagung di Jakarta, dalam surat itu, Robert meminta agar Pantia Lelang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Disperindagkop Balikpapan, M Yamin SE, Dwiyanto Ashari dan Sindu Marsono. Klien saya Manly Herlina Manurung sebenarnya tidak layak dijadikan tersangka sebab perannya hanya mengantar kontraktor mencairkan uang di bank, itu pun atas perintah atasannya Dwiyanto, disebutkan, peran Panitia Lelang dan PPTK sangat kental karena keduanya menandatangani proyek fiktif. ‘’Sudah jelas nggak ada barangnya, kok Panitia Lelang dan PPTK mau tandatangan, olehnya masalah itu saya kejar sampai ke Kejagung agar Panitia Lelang dan PPTK diperiksa Kejaksaan dan dijadikan tersangka agar kasus ini menjadi terang benderang, dia juga berjanji akan menyurati LSM anti korupsi untuk mendukung langkahnya,’’ jelas Robert. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M Yamin dan Dwiyanto Ashari masing-masing dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, Baharuddin Machmud SH selaku kuasa hukum yang mendampingi mantan Kadisperindagkop Kota Balikpapan ini sejak awal persidangan yakin bahwa kliennya akan terlepas dari dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan kemasan plastik makanan untuk Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2008 belakangan proyek tersebut diduga fiktif karena tidak ada barangnya. max
|