BP2T Akan Terapkan Layanan Sistem TI

Kerjasama dengan Diskominfo

2011-03-22  23:14:43

TENGGARONG, Upaya memberikan kemudahan pelayanan masyarakat berkaitan dengan perizinan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kutai Kartanegara rencana memanfaatkan teknologi dengan menerapkan sistem Teknologi Informasi (TI).
Dalam hal ini, BP2T akan bekerjasama dengan Diskominfo sebagai instansi yang memiliki sarana  dan kebetulan telah terkoneksi ke seluruh kecamatan di wilayah Kukar.
Sekretaris BP2T Kukar, H Nordin menjelaskan, untuk pelayanan perizinan sistem TI dimaksud, masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor BP2T di kabupaten untuk mengurus atau mendapatkan surat perizinan, karena dengan adanya link yang telah terprogram ke seluruh kecamatan, masyarakat cukup datang ke kecamatan dan pihak kecamatan sudah bisa memfrint out berkas perizinan yang sudah sah berlaku.
Prosedurnya adalah, masyarakat bersangkutan menyerahkan permohonan ke kecamatan dan kecamatan mengirim berkas tersebut ke Kantor BP2T melalui link untuk diproses dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, lalu izin dikeluarkan dan kecamatan tinggal memfrint out untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.
Artinya, dengan hanya datang ke kecamatan dan bisa mendapatkan perizinan yang diinginkan, maka masyarakat terutama yang jaraknya jauh dari kabupaten akan sangat terbantu, selain terbantu dalam hal biaya, juga waktu.
"Namun, pelayanan perizinan sistem ini hanya untuk perizinan tertentu saja," kata Nordin kepada Poskota Kaltim, Rabu (23/3).
Nordin berharap sistem ini bisa diterapkan tahun 2011, karena itu merupakan upaya mengimplementasikan Sistem Integritas Layanan (SIL) atau pelayanan terpadu sebagaimana diinginkan bupati. 
Tapi sebelumnya, lanjut Nordin, harus ada Perbub yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pemohon izin termasuk masa perizinan. Draf Perbub ini sedang dalam proses dan dalam hal ini, BP2T bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) provinsi, sehingga apa yang dituangkan dalam draf itu nantinya sudah sesuai dengan aturan pusat. Pasalnya, dalam aturan itu bisa saja ada berkaitan dengan retribusi untuk penghasilan daerah dari pajak.
"Retribusi daerah biasanya sering berbenturan dengan aturan pusat. Maka itu kita kerjasama dengan LAN yang merupakan lembaga resmi negara, sehingga Perbub nantinya tidak bermasalah. Ini juga upaya kita mendongkrak PAD," ujar Nordin.
Menurut Nordin, untuk penerapan sistem dimaksud tidak sulit karena sistemnya hanya tinggal diprogram untuk terhubung ke kecamatan. Hal serupa, lanjut Nordin bahkan sudah diterapkan Disdukcapil yang juga bekerjasama dengan Diskominfo dalam hal penerbitan KTP dan itu sudah lama berjalan. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...