Bali Tantangan Satlantas Berau

2011-03-25  05:06:46

TANJUNG REDEB, Permasalahn  balapan liar (bali)  yang masih menjadi fokus utama bahkan menjadi tantangan bagi Satlantas Polres Berau. Pasalnya, menurut Kasatlantas Polres Berau, AKP Gede Pasek M kepada Poskota Kaltim kemarin, tipikal masyarakat utamanya pelaku aksi balap liar atau kebut-kebutan dijalan akan terus meningkat jika aparat kurang melaksanakan penertiban.
Tidak dipungkiri, jumlah pengendara remaja,usia sekolah semakin banyak padahal mereka belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM). “Ini yang menjadi PR Satlantas, khususnya ABG yang sering melakukan kebut-kebutan di jalan raya, biasanya hari Sabtu dan malam Minggu juga terkadang hari-hari lainnya, anggota yang turun ke lapangan kita intensifkan hingga dinihari, sebab mereka banyak yang melakukan balapan liar ketika merasa petugas sudah berhenti patroli saat dinihari,” jelas  Kasatlantas
Kinerja Satlantas Polres Berau kian berat seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Berau yang juga dibarengi dengan peningkatan jumlah pelanggaran di jalan raya. Terlebih lagi pengendara dalam kota yang kian padat. “ Makanya intensitas penertiban terus kita tingkatkan, masalahnya mental masyarakat jika kegiatan penertiban mulai turun kelakuan tidak tertib lalu lintas mulai merajalela,” ungkap Pasek.
Penambahan kendaraan roda 2 dalam sebulan di Berau berkisar antara 500 hingga 900 unit.Sementara roda 4 berkisar 30 hingga 40 unit sebulan. Penambahan itu, khususnya R2  menambah sesaknya jalan raya dalam kota, parahnya lagi kerja Satlantas semakin berat oleh tingkah laku remaja pengendara R2 yang uggal-ugalan semakin banyak.
 “Peningkatan jumlah tangkapan ini salah satu dampak intensitas penertiban yang dilakukan dengan rutin, sekarang kita lihat sudah agak kurang, tapi masih ada juga yang bandel, itu yang akan kita kejar,” tegas Gede. Untuk pola penertiban, Polisi tidak berani melakukan tindakan pengejaran dijalan raya secara langsung dengan alasan membahayakan keselamatan pengendara lain. Petugas hanya menandai kendaraan, plat motor,atau mencegat dilampu mereah.
Sesuai janji, undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009, pelaku Bali didenda maksimal yakni Rp 3 juta. Sampai Saat ini baru 2 orang pelaku balapan liar yang tertangkap dengan barang bukti berupa uang taruhan. Jumlah pelaku sampai akhir Januari 2011 berjumlah 8 orang, disebutkan merupakan pelaku Bali murni. Namun pelanggaran lalu lintas lain jauh lebih banyak lagi. as

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...