Tumpukan Kayu Log di Tohan Ulin Milik PT HRR

2011-03-28  01:34:58

Sendawar, Teka-teki ke-legalan puluhan Ribu Meter Kubik (M3) Kayu log Ulin tanpa campuran di kawasan Bentian Besar, Tohan TPS KM 75 yang belakangan diketahui merupakan wilayah administratif Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar), yang diduga Ilegal seperti dipublikasikan Poskota Kaltim pada edisi 22 September 2010 lalu, kini dijawab tegas oleh Kepala Dinas Kehutanan Kubar, Dr Ir Paulus Matius MSc. Ia menyatakan tumpukan kayu log ulin berjumlah 1008 batang itu adalah legal (sah) milik PT Harapan Rimba Raya (HRR-Group PT RKR) dan telah membayar kewajiban DR-PSDH ke negara. Bahkan menurutnya PT HRR mengantongi ijin IPK perkebunan.
"PT HRR memiliki Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK Nomor 552.21/K.677a/2009) yang dikeluarkan bupati kubar tentang IPK ijin usaha perkebunan pada tanggal 27 Agustus 2009.Karena membuat perkebunan harus ada pembersihan lahan (len klering), agar hak-hak negara aman maka berdasarkan ijin perkebunan PT HRR telah membayar PSDH-DR semua kayu yang ada dalam garapannya, sehingga tak terkecuali kayu ulin, berdasarkan IPK yang ada harus dibersihkan menurut kaidah perkebunan. Penebangan kayu ulin adalah didalam batas ijin areal, tidak benar sengaja dan khusus tebang pilih kayu ulin saja," tutur Paulus kepada Poskota Kaltim baru-baru ini diruang kerjanya kantor Dishut Kubar, Melak.
Disinggung Poskota Kaltim keberadaan sejumlah 1008 batang kayu log ulin tersebut disinyalir sejumlah pihak ilegal karena sesuai aturan penebangan kayu ulin yang termasuk kelompok kayu indah, harus menggunakan ijin khusus dari menhut atau gubernur, Paulus membantah keras dengan mengatakan tidak ada yang ilegal.
"Kalau opini sejumlah pihak boleh-boleh saja, tapi sebagai Kepala Dinas Kehutanan saya sangat tahu keberadaan PT HRR, yang mana ilegal, sementara hak negara sudah dipenuhi. Penebangan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2009 lalu untuk  pembersihan lahan perkebunan. Dan pembayaran PSDH-DR tersebut langsung kepada Menteri Kehutanan RI di Jakarta," ungkapnya. Dia juga mengatakan jumlah kayu log yang ditebang PT HRR sejak tahun 2009 dan telah dibayar PSDH-DR kepada negara adalah; Kelompok Meranti = 57500 Meter Kubik (M3), Kelompok Rimba Campuran = 22500 M3 dan Kelompok Kayu Indah (Ulin) = 19100 M3.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Manager PT HRR Kubar, Daleq, membenarkan kayu ulin sejumlah 1008 potong milik perusahaannya di kawasan Tohan itu ada dokumen resmi dan legal. Katanya, tidak benar isu yang berkembang bahwa PT HRR memanipulasi data log ulin tersebut.
"Kami beroperasi sesuai aturan kehutanan yang berlaku, dan kewajiban kepada negara sudah dipenuhi sesuai dengan IPK dan ijin perkebunan yang kami pegang," imbuhnya.imr

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...