Bupati Perintahkan Stop Operasional PT PPC

 2011-03-29  15:14:18

PENAJAM, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten PPU menutup sementara operasional PT Penajam Prima Coal (PT PPC) terkait aktivitas pertambangan batu bara yang mencemari Sungai Lawe-lawe tempat air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten PPU untuk kebutuhan pelanggan dan masyarakat.
Direktur PDAM Kabupaten PPU, Imam Ahmad Rofi’i mengatakan akibat terjadi penambangan batubara dilingkungan hutan itu terjadi penurunan produksi air baku hingga 50 persen dimana biasanya produksi Water Treatment Plant Lawe-lawe bisa menghasilkan air baku 50 liter per detik karena terjadi kekeruhan yang melewati ambang batas maka produksi hanya separuhnya saja, yakni hanya 25 liter per detik.
Distamben Kabupaten PPU dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten PPU bersama instansi tekhnis lainnya Senin (28/03) melakukan investigasi menyangkut pencemaran air baku PDAM yang menyebabkan produksi air ke pelanggan Jumat – Sabtu (25-26/3) lalu terhenti.
Kepala Distamben Kabupaten PPU, Jono mengatakan dari temuan lapangan terbukti perusahan itu memindahkan aliran Sungai Kapten yang merupakan anak Sungai Lawe-lawe sehingga mengakibatkan kekeruhan air Sungai Lawe-lawe melebihi ambang batas atau sekitar 500 Nephelomteric Turbidity Unit (NTU), dan tidak bisa dijernihkan oleh obat penjernih.
Karena terbukti memindahkan aliran sungai, dan membuat sungai baru sehingga membuat air Sungai Lawe-lawe tercemar sedangkan pihak perusahan tidak melaporkan terjadi perpindahan sungai olehnya untujk sementara kami akan menyetop operasional PT PPC yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS), terang Jono.
Dia mengatakan, di sekitar DAS juga terjadi pengupasan lahan seluas 7 hektar yang dilakukan pihak PT PPC, padahal sebelumnya sudah kami ingatkan agar DAS tidak diganggu, dia juga sudah menyatakan kalau surat penghentian sementara operasioanl PT PPC dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten PPU dengan Surat Bernomor 560/144/Distamben/PPU/2011, selain itu pihak PT. PPC juga harus merevisi kembali Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara, jelas Jono.
‘’Setelah izin revisi keluar dan tidak merusak lingkungan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat barulah PT PPC bisa beraktifitas kembali, pihak pemkab PPU sudah menyatakan telah menerima laporan adanya pencemaran air baku PDAM oleh PT. PPC dan memerintahkan Kadistamben PPU untuk merevisi sementara izin PT. PPC, kata Jono, mengutip penjelasan yang disampaikan bupati PPU Andi Harahap, SSOs.
Terbukti kok mereka melakukan pengubahan alur sungai dan pengerukan lahan sungai, tutup saja dulu perusahan itu, jelas Bupati PPU Andi Harahap, kepada Kadistaben PPU Jono, baru-baru ini di ruang kerjanya, sedangkan perijinan yang nantinya akan diterbitkan oleh instansi terkait akan diperketat dan harua mematuhi aturan yang ada. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...