Terdakwa SN Divonis 16 Bulan PenjaraKasus Percetakan Sawah
2011-03-29 15:23:13
TANJUNG REDEB, Terdakwa kasus percetakan sawah tahun anggaran 2007 lalu, berinisial SN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Kamis (31/3) sore divonis 16 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun penjara. Sidang kasus percetakan sawah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb yang dipimpin Dwianto Jati Sumirat SH berlangsung pukul 14:00 - 16:20 wita. Dalam persidangan kemarin, selain dipengacaranya Abdullah SH, dalam persidangan kemarin suami SN juga turut hadir, sebagai bentuk dukungan moril terhadap SN mendengarkan putusan majelais hakim, yang beranggotakan Sandi Muhammad Alayubi SH MH dan Achmad Wahyu Utomo SH, MH Sidang ini adalah sidang lanjutan setelah agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa pada bulan Januari 2011 lalu. Dimana pada saat itu terdakwa SN dituntut oleh Alma Wiranta SH selaku JPU 2 Tahun penjara. Setelah berselang berapa bulan kemudian sidang kembali dilanjutkan, dengan agenda sidang putusan terhadap SN, atas kasus percetakan sawah yang melibatkan tiga terdakwa lainnya. Tiga terdakwa lainnya yakni kuasa Direktur PT.Tribuana Selatan Raya (TSR) berinisal HS selaku kontraktor, kuasa pengguna anggaran MN, yang kini sudah menjalani hukuman selama 16 bulan penjara, dan konsultan pengawas proyek berinisial YF, yang kabarnya Senin (4/4) mendatang akan mendengarkan sidang putusan di PN. Menurut majelis hakim, tedakwa SN telah terbukti melakukan kerjasama tindak pidana korupsi secara materiel, intelektual, dan psikis. Pasalnya, nilai kontrak proyek yang anggarannya sebesar Rp 3,6 miliar itu, terjadi maipulasi data. Dimana pekerjaan itu dibuat dalam berita acara seolah – olah volume pekerjan mencapai 70 persen. Padahal yang sebenarnya pekerjaan itu hanya mencapai 23,14 persen. Sehingga terdakwa HS bisa mencairkan dana Rp 1,9 Miliyar lebih. Jika mengikuti volume pekerjaan yang sebenarnya, pihak kontraktor semestinya menerima hanya Rp 500 juta lebih. Dari hasil berita acara tersebut, seolah – olah proyek percetakan sawah telah dikerjakan 30 hektar di empat tempat sesuai dalam kontrak, yang luasanya 500 hektar secara keseluruhan, yakni di Kampung Biatan Ilir, Sumber Mulya, Semurut dan di Kampung Labanan Makarti. Padahal, yang dikerjakan hanya di Kampung Biatan Ilir dan Sumber Mulya. Sementara di Kampung Semurut dan di Kampung Labanan Makarti belum dikerjakan sama sekali. Selain itu terdakwa juga terbukti melakukan bersama – sama membuat tanggal mundur setelah diketahui proyek itu bermasalah, untuk mambuat laporan kepada Departemen Pertanian RI. Akibat perbuatan terdakwa, menurut perhitungan teknis negara dirugikan Rp 1,914 miliar. Oleh sebab itu majelais hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Junto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagai mana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP tentang tindak pidana korupsi. Hal – hal yang meringankan terdakwa menurut majelis hakim adalah, diantaranya selama ini terdakwa tidak terbukti menikmati pencairan dana tersebut, koperaktif , sopan selama proses persidangan. Meski demikian menurut majelis hakim, jika terdakwa tidak membayar denda Rp 50 juta, maka terdakwa wajib menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Sementara itu usai sidang Alma kepada Poskota Kaltim menyatakan pikir – pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Demikian terdakwa SN, dirinya menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim tersebut, karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan. roz
|