DPU Segera Panggil PT Surya EkaTerkait Pembangunan Gedung DPRD Kukar
2011-03-29 15:26:05
Tenggarong, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Kartanegara bakal memanggil kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung Utama DPRD Kukar, PT Surya Eka, atas pemberitaan pengerjaan proyek yang masih dilakukan padahal proses anggaran dilaksanakan pada 2010. “Kita coba akan koordinasikan dengan kontraktor pelaksana. Namun setahu saya, itu pekerjaan memang sudah selesai sesuai kontraknya yaitu Rp11 miliar lebih yang dianggarkan melalui APBD 2010,” kata Kepala Dinas PU Kukar Didi Ramyadi kepada Poskota Kaltim dirunag kerjaya belum lama ini. Aa menjaleskan jika dana yang dianggarkan untuk gedung tersebut memang tidak sampai selesai. "Anggarannya memang segitu makanya pekerjaannya juga segitu saja, karena cuma Rp 11,7 milyar saja. Makanya tahun ini kan akan di multiyears kan termasuk perbaikan gedung yang alam dan penambahan ruang fraksi dibelakang gedung peripurna nanti," terangnya Lantas munculnya kabar bahwa keberadaan PT Surya Eka merupakan salah satu kontraktor yang memiliki catatan merah dalam pelaksanaan proyek di Kukar sesuai hasil pemeriksaan BPK, dikatakan Didi Ramyadi, kalau pihaknya belum tahu soal itu. "Memang anggarannya tahun 2010 lalu masuk di PU, terkait kontraktor yang memiliki catatn merah saya tidak tau, baru ini saya tau," katanya Menurutnya jika memang kontraktor tersebut memiliki catatan merah apalagi sesuai audit BPK, maka akan jadi bahan pertimbangan kedepan. "Kalau memang benar sesuai audit BPK yang menyatakan kontraktor itu one prestasi. Jelas, kedepan akan jadi bahan pertimbangan kita jika kontraktor itu ikut lagi sebagai peserta lelang," tegasnya. Sebelumnya diberitakan, bahwa pembangunan gedung DPRD Kukar lepas dari kontrak kerja. Sesuai pantau media ini, terlihat para pekerja masih sibuk melakukan aktivitas penyelesaian proyek pembangunan tersebut.awi
|