DPRD Segera Gelar Worshop Soal Lingkungan Hidup2011-03-30 15:23:07
Tenggarong, DPRD Kukar berencana mengadakan workshop tentang lingkungan hidup dengan menggajak kepada para pengelola tambang batubara (perusahaan tambang batubara) diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Worshop penting dilakukan untuk meminimalir kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan batubara di Kutai Kartanegara. Bahkan untuk memantapkan rencana itu, DPRD melalui Komisi I belum lama ini melakukan pertemuan dengan beberapa manajeman perusahaan tambang batubara di Kukar.”Worshop itu kita lakukan, agar para pengelola tambang batubara benar-benar memahami aturan yakni Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.,” kata Ketua Komisi I DPRD Kukar, Guntur. Guntur juga menjelaskan bahwa keberadaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mulai diberlakukan awal bulan April 2010 ini, kemungkinan belum diketahui secara mendalam baik oleh perusahaan maupun instansi kompeten.”UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hal ini penting untuk dipahami secara mendalam, agar aturan tersebut benar-benar bisa diterapkan, untuk meminimalisir kerusakan lingkungan akibat tambang batubara,” ujarnya. Sementara itu Firnadi Ikhsan, mengatakan kalau akibat negatif dari tambang batubara sudah dirasakan masyarakat. ”Dewan kerapkali menerima laporan dari masyarakat, baik itu banjir maupun longsong. Dengan diterapkannya undang-undang ini, daiharapkan dapat meminimalisir kerusakan lingkungan. secara perlahan namun pasti saat kita sudah merasakan kelusakan lingkungan," katanya.adv/awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...