Kejari Tanjung Selor-Inhutani Tandatangani Piagam Kerjasama 2011-03-30 15:38:13
Tanjung Selor, Memberikan Bantuan Hukum ternyata juga menjadi bagian tugas Kejaksaan yang berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) khususnya dalam menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di mana posisi kejaksaan sebagai wakil Lembaga Negara,Instansi pemerintah pusat dan daerah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang di perkuat melalui surat kuasa khusus baik itu untuk sebagai penggugat dan tergugat dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Menyikapi hal tersebut yang juga menjadi bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) dari Kejaksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor bersama dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT INHUTANI I Regional Tarakan dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Berau beberapa waktu lalu menandatangani Piagam Kerjasama mengenai Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Selor Dwi Setyo Budi Utomo SH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Widi Trismono SH yang di temui Poskota Kaltim Jumad (1/4) yang lalu menuturkan dasar Penandatanganan Piagam Kerjasama tersebut di lakukan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Program kesepakatan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antar pihak Kejari Tanjung Selor dengan INHUTANI I Regional Tarakan dan PLN Cabang Berau ini di maksudkan untuk memberikan bantuan hukum,pertimbangan hukum dan tindakan hukum kepada kedua BUMN tersebut dalam kasus Perdata dan Tata Usaha Negara terutama yang berada dalam wilayah hukum kejari Tanjung Selor yakni Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung ” jelas Widi Trismono SH. Widi Trismono SH menjelaskan dalam pelaksanaan Piagam Kerjasama tersebut kedua BUMN sebagai pihak pertama dapat meminta bantuan dan pertimbangan hukum kepada Kejari Tanjung Selor selaku pihak Kedua dan penyelesaian perkara Perdata dan TUN dalam wilayah regional INHUTANI I dan PLN Cabang Berau. “Untuk INHUTANI I melalui suratnya bernomor 0366/IC/Inhwil-Trk/2011 yang bertindak selaku pihak pertama di tandatangani General Manager INHUTANI I Tarakan Ir Djoko Utomo MP dan Kejari selaku pihak kedua pun telah tertuang dalam surat bernomor B-420/Q-4.16/Gs.2/03/2011 yang di tandatangani Kejari sedangkan untuk PLN di tandatangani langsung oleh Kepala Cabang PLN Berau Fransis Alzauhari dengan demikian secara administrasi kelengkapan piagam kerjasama tersebut telah resmi di buat” jelas Widi Trismono. Widi Trismono menambahkan kerjasama tersebut juga merupakan bagian tugas dari Kejari Bulungan dalam memberikan pelayanan prima kepada Negara,pemerintah dan Masyarakat terutama dalam menyelesaikan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga perselisihan antar BUMN dengan masyarakat dapat terselesaikan dengan baik.vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...