Polda Kaltim Stop Operasional Tambang Batubara CV BUPLibatkan Mantan Pjs Bupati Kukar
2011-04-06 21:46:36
BALIKPAPAN, Masyarakat Balikpapan benar-benar kaget setelah mengetahui kalau di wilayah Balikpapan terdapat tambang batubara, padahal selama ini pemerintah kota secara tegas dan meyakinkan kalau Balikpapan tidak memiliki potensi batubara sehingga tidak mungkin ada tambang batubara kapan saja dan itu sudah disampaikan berkali-kali oleh Walikota Balikpapan H Imdaad Hamid, dan wakil walikota H Rizal Effendy, yang kini akan menjabat walikota terpilih menggantikan seniornya Imdaad Hamid. Keterkejutan masyarakat Balikpapan justru setelah diberitakan oleh orang nomor satu di Balikpapan kalau Balikpapan ada tambang batubara yang selama ini tidak mampu dideteksi oleh Pemkot Balikpapan teramsuk Camat Balikpapan Timur atau lurah, karena masuknya informasi dari kalangan masyarakat kalau di Balikpapan Timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara ada tambang batubara. Mendapat informasi, pemkot Balikpapan langsung bersikap dan informasi itu ternyata benar. Perusahan yang berhasil menambang batubara dikawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM), Balikpapan Timur adalah CV Berkat Ulin Permai (BUP) dengan direkturnya H Muslimin (58) warga Samarinda. Setelah mendapat ijin KP dari Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu, perusahan itu langsung melaklukan eksploitasi dan eksplorasi dilokasi yang sangat dilarang itu. Muslimin pemilik lokasi tambang batu bara yang menjadi tersangka oleh Polda Kaltim karena melakukan perambahan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, terlihat sehat kendati sudah dua hari dua malam tidur di tahanan Polda Kaltim. Kemarin (Selasa (5/4) siang, warga Jl Pangeran Antasari gang 4 Samarinda ini menjalani penyidikan lanjutan di ruangan Sub Dit Sumber Daya Alam Lingkungan (Sumdaling) Polda Kaltim. Kondisi Muslimin terlihat sangat sehat, dia langsung berhadapan dengan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Sumdaling AKBP Ismahyudin Sik, Msi. Tersangka termasuk tahanan berusia senja dan punya riwayat kena diabetes kering. Di sela penyidikan, Muslimin menunjukkan bekas luka di kakinya akibat kena diabetes kering, karena itulah, Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Idris Kadir meminta Kasubdit Sumdaling Ismahyudin agar mengontrol kondisi Muslimin selama dalam pemeriksaan intensif Polda kaltim. Ismahyudin mengatakan, tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf G Undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana ancamannya penjara 10 tahun dan denda Rp 100 miliar, sebab dia melakukan usaha ekplorasi dan ekploitasi batu bara di kawasan hutan lindung tanpa izin Menteri Kehutanan termasuk tidak diketahui oleh Walikota Balikpapan, karena kawasan itu berada diwilayah Balikpapan. Dari pengakuan Muslimin, dia mengupas lahan di kawasan HLSM mengantongi izin Kuasa Pertambangan (KP) dari Bupati Kukar, 2009 lalu, saat itu Pjs Bupati Sjahruddin dan untuk mendapatkan KP, Muslimin harus mengeluarkan uang sekitar Rp 500 juta atau setengah miliar. Uang sebanyak itu diantaranya untuk setor ke Pjs Bupati sebesar Rp 100 juta melalui Baramuli, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar yang lama Rp 50 juta dan Kadistamben baru Rp 50 juta. Kemudian membayar dua orang calo Rp 300 juta. Meski mengeluarkan dana sebanyak itu, Muslimin sudah menerima fee dari kontraktor yang mengerjakan batu bara sebesar Rp 2,1 miliar. Ditanya mengenai apakah ada tersangka lain, Ismahyudin mengatakan penyidikan akan terus dikembangkan. "Kita lihat nanti, yang jelas ini rentetannya pasti ada kemungkinan tersangka lain bertambah bisa juga, namun untuk sementara ini baru satu tersangka yakni Muslimin," ujar perwira melati dua itu. Dia mengatakan, lokasi pertambangan batubara di Kelurahan Teritip seluas 5 hektare, sudah dipasang police line termasuk tiga alat berat, dua unit dozer dan satu unit ekcavator. Semua dibawah pengawasan Polda Kaltim, lokasi itu kini tidak ada lagi aktifitas tambang karena ditengarai melakukan kegiatan tanpa ijin Pemkot Balikpapan. Seperti diketahui, kabar dirambahnya kawasan Hutan Lindung Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar membuat Pemkot Balikpapan berang, Walli Kota Imdaad Hamid akan segera melakukan rapat Muspida yang secara khusus membahas masalah ini. "Saya akan hubungi pak Kapores membantu menangani kasus ini dan dalam waktu dekat ini kita akan rapat muspida," terang Imdaad. Imdaad mengaku, sengketa perbatasan menjadi masalah utama, sehingga posisi tambang juga menjadi rancu. Kendatai demikian pihaknya tidak tinggal diam. "Apalagi tambang batu bara jelas masuk dalam kawasan Hutan Lindung DAS Manggar," ujar Wawali Rizal Effendi, ketika ditanya adanya tambang batubara di wilayah Balikpapan kemarin. Untuk diketahui, kawasan hutan lindung DAS Manggar telah dirambah oleh pengusaha tambang batubara dan ini terungkap berawal dari laporan Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) dan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) kepada Wali Kota Balikpapan H Imdaad Hamid. Merekapun mendapat informasi dari warga Teritip, Balikpapan Timur. Mendapat informasi itu dan menurunkan tim ke lokasi tambang batubara, Walikota Balikpapan Imdaad Hamid langsung melapor via telepon kepada Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo. Berdasarkan laporan itulah Kapolda memerintahkan Direskrim Kombes Pol Idris Kadir turun ke lokasi, hingga akhirnya polisi menangkap penambangan batu bara CV Berkat Ulin Permai (BUP) bersama direkturnya, H Muslimin. max
|