Nasabah Bank ICB Bumi Putra DemoTuntut Nama Baik Dipulihkan
2011-04-06 21:47:55
BALIKPAPAN, Saharuddin (40) warga Jl Jendral Sudirman RT 46 no 64 Kelurahan Gunung Bahagia Balikpapan Selatan benar-benar membuktikan niatnya mendemo Bank ICB Bumiputera di Balikpapan Permai (BP). Dia bersama sekitar 20 orang massa dari salah satu Ormas menduduki Bank Bumiputera sekitar 2 jam dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Pengusaha pemilik gudang makanan dan minuman berbagai merek tersebut, menuntut pemulihan nama baiknya yang telah dimasukkan dalam daftar nasabah hitam (DHN) oleh Bank ICB Bumiputera. Saharuddin berjuang untuk pemulihan namanya, sebab dirinya susah mendapatkan kredit di bank lain, bahkan beberapa perusahaan rekanan yang telah melakukan kontrak kerja denganya terancam putus. Semula Saharuddin bersama para simpatisannya berniat menghentikan aktivitas bank, namun atas pembicaraan selanjutnya, bank tetap beroperasi seperti biasa dijaga puluhan anggota polisi dari Sabhara Polres Balikpapan dibantu aparat dari Polsek Balikpapan Selatan, juga hadir Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Didik Haryanto. Setelah pembicaraan antara Saharuddin dan perwakilan bank, disepakati dilanjutkan mediasi di Polres Balikpapan, sedangkan sebagian massa masih menduduki halaman Bank ICB Bumiputera sambil membentangkan poster yang bertuliskan ‘Pulihkan nama baik kami’ sesuai prosedur yang berlaku dan ganti kerugian kami akibat kelalaian ICB Bumiputera. Mediasi yang dilakukan di Polres berlangsung sekitar 2 jam. Saharuddin didampingi pengacaranya, Stevanus SH bertemu Branc Manager Bank ICB Bumiputera Indra Novandi di ruangan Kasat Reskrim AKP Gendut Supriyanto, hadir pula Kabag Ops Kompol Wahyu Kuncoro. Saharuddin mengatakan, dari mediasi tersebut, disepakati dibuka lagi data-data serta kronologi akad kredit Saharuddin atas ruko di Jl Pattimur Batu Ampar, untuk dipelajari lagi, apakah masuk wilayah perdata atau wilayah pidana. Kalau masuk wilayah perdata silahkan menggugat ke pengadilan, kalau masuk pidana ya ditangani kepolisian. Sementara itu, dalam rilis yang dikirimkan ICB Bumiputera kantor pusat Jakarta tadi malam, diterangkan bahwa salah satu persyaratan yang tertuang dalam perjanjian kredit adalah debitur diminta untuk membuka cek/giro sebanyak 36 lembar untuk 3 tahun masa kredit, dimana 12 lembar telah diisi dengan tanggal dan jumlah angsuran yang sesuai dengan perjanjian kredit (fixed), sedangkan 24 lembar berikutnya nominalnya akan disesuaikan dengan ketentuan suku bunga yang berlaku saat itu. Menurut Bank ICB Bumiputera, yang disampaikan Corporate Secretary Bank ICB Bumiputera, Cut Saskia Amitra, VP, semua itu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan kredit yang berlaku dan telah disetujui debitur, bahkan tertuang dalam perjanjian kredit sedangkan perjanjian yang dimaksud salah satu diantaranya. Semula sesuai dengan perjanjian kredit, pembayaran angsuran setiap bulannya dilakukan setiap tanggal 10, namun dalam bulan Juli 2010 debitur menginstruksikan kepada Bank ICB Bumiputera melalui telepon untuk diubah menjadi tanggal 29, dan kemudian diubah kembali menjadi tanggal 10 setiap bulannya sesuai surat pernyataan debitur, sementara kenaikkan jumlah angsuran terjadi karena setelah masa kredit berjalan satu tahun, ada perubahan suku bunga, sehingga jumlah angsuran setiap bulannya juga berubah. Hal ini, menurut keterangan yang disampaikan melalui rilisnya, sudah sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit di mana suku bunga yang bersifat tetap (fixed) hanya berlaku untuk 12 bulan pertama dan selanjutnya akan mengikuti ketentuan suku bunga pasar yang berlaku, selanjutnya, Bank ICB Bumiputera mengkliringkan cek Bank Mandiri yang diberikan debitur lantaran dananya tidak mencukupi sehingga cek tersebut selalu ditolak oleh pihak Bank Mandiri. Sementara terkait demo yang dilakukan debitur dengan cara mengerahkan massa di Kantor Bank ICB Bumiputera dianggapnya sebagai perbuatan ekstra yudisial yang arogan dan tidak proporsional, serta dapat menjadi preseden buruk bagi industri perbankan dalam menghadapi debitur untuk memenuhi kewajibannya. Menanggapi itu, Bank ICB Bumiputera memilih untuk tetap terbuka dan mengedepankan musyawarah dengan debitur demi mendapatkan jalan keluar yang terbaik yang berkaitan dengan keluhan tersebut, jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maka jalan yang terbaik akan dilakukan yakni melalui jalur hukum. Max
|