Perda Nomor 3/1978 Tentang PDAM Mulai Disorot

2011-04-07  00:38:54

Kalau disimak, tidak banyak PDAM yang berjalan dengan mulus tapi umumnya terseok-seok sama halnya ketika PDAM Balikpapan diawal berdirinya di Balikpapan namun pada tahun-tahun terakhir ini PDAM Balikpapan tumbuh dengan baik sekali sehingga mendapat predikat PDAM sehat, itu karena dukungan pemerintah kota (Pemkot) yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 1978.
Dalam Perda 3 Tahun 1978, ditegaskan kalau PDAM akan menaikkan tarif atau harga air bersih tiap tahun diawal tahun, ini berarti pelanggan tidak ada kesempatan untuk mengkritik atau membahas rekenaikan tariff air bersih sebab ditetapkan dalam perda kalau awal tahun PDAM dapat menaikan harga air bersih mencapai 10 persen, padahal sebenarnya untuk maksud itu pihak PDAM harus bisa melihat lebih jeli lagi apakah saatnya tarif air bersih dinaikkan atau tidak.
Dengan kata lain, ketika memasuki tahun yang baru, maka dipastikan harga air bersih akan ikut naik dan disi9ni tidak ada kesempatan pelanggan atau masyarakat untuk melakukan protes karena sudah tertuang dalam Perda Nomor 3, padahal untuk menaikan tarif air bersih palinmg tidak harus disosialisasikan dulu selanjutnya kita mendengar kometra berbagai pihak terutama pelanggan.
‘’Sekarang ini tidak demikian, PDAM memiliki kekuatan sendiri untuk tetap menaikan tariff air bersih berdasarkan Perda 3/1978, kini pelanggan mulai memahami kalau mereka tidak bisa menerima sikap seperti itu, pelanggan mulai jeli kalau kenaikan tariff air bersih perlu sosialisasi dan harus dukung semua pihak terutama pelanggan,’’ kata Ahmad Tri Sugianto, warga Balikpapan Baru ketika berbincang dengan media ini dilantai 1 Gedung DPRD Balikpapan, kemarin.
Dia mengatakan kalau kenaikan tariff air bersih itu wajar namun jangan berdasarkan Perda sebab ketika sudah di Perdakan maka tidak ada alasan pelanggan untuk meminta agar kenaikan tariff baru air bersih ditunda dulu, pasti PDAM akan mengacuh pada Perda dimaksud, untuk itu agar Perda itu bisa dibendung sehingga tidakj setyiap tahun harga air naik maka perlu dukungan semua pihak terutama pelanggan untuk melakukan penolakan.
‘’Pelanggan bisa menolakj rencana kenaikan harga ir bersih tahun depan karena kondisi PDAM sekarang ini sudah leewart sehat, silahkan dibicarakan dulu dengan pihak lain dalam hal ini dengan pihak PDAM atau Pemkot Balikpapan agar tariff air tidak setiap tahun naik karena naikmnya cukup signifikan,’’ kata Tri menambahkan.
Seperti diketahui, keluhan tariff air bersihg produk PDAM mulai dikeluhkan berbagai pihak terutama pelanggan, mereka menilai kenaikan tariff air bersih sudah sangat memberatkan apalagi kenaikan itu terjadi setiap tahun sekali dan itu berdasarkan Perda Nomor 3/1978 sehingga PDAM memiliki kekuatan tetap kalau harga air itu tetap harus dinaikan.
Badan Pengawas (BP) PDAM Balikpapan menyerahkan sepenuhnya keinginan sebagian pihak untuk merevisi Perda nomor 3 tahun 2008 tentang PDAM Balikpapan, selain Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), belakangan wacana merevisi payung hukum daerah itu dilontarkan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Syukri Wahid.
Pada intinya, soal revisi atau tidak kami serahkan kepada dewan dan eksekutif, kalau PDAM kan sebatas pelaksana saja, apa yang diamanat perda harus duijalankan dan yang paling berhak memang adalah DPRD dan Pemkot Balikpapan, kata Tamsil Yusuf, anggota BP PDAM Balikpapan.
Syukri Wahid dalam penjelasannya kepada wartawan mengkhawatirkan kenaikan tarif 10 persen tiap tahun itu nantinya akan membebani masyarakat terutama mereka yang tergolong masyarakat miskin, kenapa tarif PDAM yang naik 10 persen per tahun ini pasti memberatkan, apalagi air bersih produyk PDAM itu tidak hanya digunakan oleh masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah tapi hamper 80 persen sudah menggunakan air PDAM.
Kenapa air bersih PDAM harus dinaikan ytarifnya, tentunya ini dipengaruhi berbagai factor dan itu harus dipahami oleh pelanggan dan masyarakat umum seperti faktor inflasi akibat kenaikan biaya operasional seperti bahan kimia, listrik dan komponen lain yang kenaikannya mencapai 3 sampai 4 persen, sementara di Balikpapan sendiri sekarang ini inflasinya sampai 7,38 persen, terang Tamsil Yusuf.
Lanjutnya lagi, jika kemudian disoal masalah ketidakmampuan masyarakat miskin sebenarnya hal itu tidak beralasan sebab penerapan tarif PDAM mempertimbangkan aspek keterjangkauan serta adanya subsidi tarif pergolongan dan mereka yang masuk kategori perusahaan seperti hotel dikenakan biaya tarif yang lebih tinggi untuk menyubsidi kelompok masyarakat bawah dan ini sebenarnya sudah dipahami oleh banyak kalangan terutama pelanggan.
‘’Yang perlu diingat, PDAM ini kan perusahaan, sehingga dituntut untuk mencari keuntungan tapi keuntungan itu pun dikembalikan lagi dalam bentuk investasi demi peningkatan mutu dan perluasan jaringan untuk penambahan pelanggan,’’ katanya menambahkan.
Hal yang tak kalah pentingnya, Tamsil Yusuf mengingatkan, dengan kenaikan tarif 10 persen setiap tahun PDAM Balikpapan tergolong perusahaan yang sehat bahkan kini mampu mandiri tanpa harus membebani APBD, seperti yang dimanatkan pada Perda, PDAM harus memperluas jaringan pelayanan karena masih banyak masyarakat yang belum terjangkau pelayanan air bersih namun ada kendala dimana factor kelistrikan di Balikpapan yang masih defisit daya. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...