Pejabat Distaben Kukar Bakal Dipanggil Polda KaltimTerkait Tambang Batubara di Kelurahan Teritip
2011-04-08 00:42:59
BALIKPAPAN, Kasus tambang batubara di wilayah hokum Kota Balikpapan tepatnya di Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur mulai menyeret beberapa pihak, karena selama ini pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan tidak pernah mengijinkan adanya kegiatan pertambangan batubara di wilayah Balikpapan. Namun belakangan ternyata ada satu perusahan yang sedang giat-giatnya melakukan pertambangan batubara di wilayah hukum kota Balikpapan dan tidak terdeteksi dengan cepat. Pemkot Balikpapan setelah mengetahui adanya satu perusahan yang tengah melakukan eksplorasi dan eksploitasi batubara di Kelurahan Teritip langsung melaporkan kasus itu ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti dan kini Direskrimsus Polda Kaltim melalui Sub Dit Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) langsung mendatangi lokasi tambang batubara untuk melakukan pengecekan dan meminta agar kegiatan pertambangan itu distop. Direskrimsus Polda Kaltim berencana memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan terbitnya izin kuasa penambangan (KP) yang dimiliki H Muslimin, sebagai pemilik CV Berkat Ulin Permai (BUP) kemudian digunakan menambang batu bara di daerah aliran sungai (DAS) Manggar. Pejabat yang akan dipanggil dan diperiksa karena telah menerbitkan perijinan itu terdiri dari pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar), yang telah mengeluarkan izin KP seluas 97 hektare kepada Muslimin, warga Jl Pangeran Antasari Gang 4 Samarinda. "Penyelidikan bakal berkembang, termasuk memeriksa pejabat Distamben Kukar," kata Ismahyudin di ruang kerjanya. Pemeriksaan tersebut terkait pengakuan Direktur CV BUP, Muslimin yang mendapatkan KP tahun 2009 dari Distamben Kukar dan ketika itu dia mengaku sudah membayar Rp 50 juta kepada Kadistamben masa itu, selanjutnya membayar lagi sebesar Rp 50 juta kepada pengganti Samuel serta membayar ahli geologi Rp 75 juta. Bahkan Muslimin mengaku menyetor Rp 100 juta kepada Pjs Bupati Kukar, Sjahruddin melalui perantara Baramuli. Sumber resmi menyebutkan, pemeriksaan terhadap mantan Kadistamben Kukar Samuel Robert, kali ini, adalah untuk kedua kalinya. Sebulan lalu dia juga diperiksa di Polda Kaltim terkait kasus dugaan pemalsuan KP oleh tersangka Masmusanto (50) dengan lokasi tambang di Sangasanga. Direktur CV BUP, Muslimin saat diperiksa Direskrimsus Polda Kaltim melalui Sub Dit Sumdaling juga mengaku sudah menerima fee Rp 2,1 miliar dari kontraktor asal Jakarta, juga mendapatkan fee 8 USD per metrik ton atau Rp 80 ribu dengan kus per dolar Rp 10 ribu. Bayangkan keuntungan yang diperoleh Muslimin, karena apabila tambang batu bara beroperasi sekali loading batu bara puluhan ribu metrik ton. Muslimin sendiri sampai kemarin masih meringkuk di tahanan Polda Kaltim, dia ditangkap Jumat (1/4) siang lalu dan mulai ditahan Sabtu (2/4) siang, mantan pengusaha kayu tersebut dijerat pasal 50 ayat 3 huruf G Undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana ancamannya penjara 10 tahun dan denda Rp 100 miliar. Sebab Muslimin melakukan usaha ekplorasi dan ekploitasi batu bara di kawasan hutan lindung tanpa izin Menteri Kehutanan, apalagi dia sudah mengupas lahan tambang sekitar 5 hektare lahan di Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM). Selanjutnya polisi menyita tiga alat berat berupa dua unit dozer dan satu unit ekcavator. Terungkapnya kasus penambangan batu bara ini, berawal dari laporan Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) dan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) kepada Wali Kota Balikpapan H Imdaad Hamid SE, bahwa ada kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar, Balikpapan Timur selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kasusnya kini sudah ditangan Polda Kaltim. Setelah resmi ada pertambangan batubara di wilayah hokum Balikpapan tepatnya di Kelurahan Teritip, Walikota Balikpapan Imdaad Hamid langsung melapor kasus tersebut via telepon kepada Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo, dan berdasarkan laporan wali kota itu pihak Polda Kaltim langsung menurunkan tim untuk mengecek laporan dimaksud. Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Bambang Widaryatmo langsung memerintahkan Direskrim Kombes Pol Idris Kadir turun ke lokasi, hingga akhirnya polisi menangkap penambangan batu bara CV Berkat Ulin Permai (BUP) H Muslimin di rumahnya Jl Antasari gang 4, Samarinda, usai salat Jumat lalu. max
|