DPRD Tegaskan Perda Miras Berau Masih Berlaku

2011-04-08  00:53:13

TANJUNG REDEB, Forum Komunikasi Pengusaha Pekerja dan Penjual Minuman Beralkohol (Forkom-P3MB) menuntut adanya kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Berau yang diselaraskan dengan keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Penyampaian itu sekaligus meminta segera dilakukan pencabutan Perda Miras Berau, seperti amanat yang dituangkan dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 188.34/163/SJ tertanggal 20 januari 2011 yang intinya meminta DPRD segera mencabut Perda Miras.
Dalam hearing digelar Kamis (7/4) diruang rapat gabungan komisi, Ketua FK P3MB H Syamsudin meminta agar tetap diperkenankan menjual Miras golongan A, yakni yang berkadar alkohol antara 0—5 persen saja.
“Sebab itu sudah sesuai dengan Kepres yang mengatur dan mengendalikan minuman beralkohol,”ujar Syamsudin. 
Diharapkan Pemkab Berau mempertimbangkan masalah yang dihadapi penjual jika Miras tetap dilarang hingga golongan A.
Dengan alasan urusan perut, diakuinya sampai saat ini pegelola dan penjulal yang tergabung dalam Forkom P3MB masih ada yang menjual secara diam-diam. “Tidak bebas seperti dulu sebelum diberlakukannya Perda Miras itu,” ujarnya.
Menanggapi masukan itu, pimpinan rapat H Muharram menegaskan, sampai saat ini Perda Nomor 2 Tahun 2009 masih berlaku. “Dengan argumentasi surat Mendagri Nomor 188.34/163/SJ perihal klarifikasi Perda yang meminta Bupati menghentikan pelaksanaan Perda dimaksud, kami jelaskan bahwa kewenangan pencabutan Perda ketika dianggap bermasalah adalam Menteri Dalam Negeri sesuai PP nomor 53 tahun 2009 tentang Pengawasan Perda, jadi surat Mendagri menurut kami tidak tepat,” ungkap Muharram yang juga wakil ketua II DPRD Berau.
Selain itu, tahapan penyusunan dan proses verifikasi Perda setelah disahkan DPRD dikonsultasikan denga Gubernur melalui biro hukum yang lama waktunya 1 minggu. Setelah itu dikonsultasikan dengan Mendagri, dengan batas waktu verifikasi paling lama  60 hari. Dengan Penegasan Perda tersebut telah diundangkan sejak tahun 2009.
“Kenapa tahun 2011 baru ada surat permintaan pemberhentian pembelakuan Perda setelah diundangkan sekian lama,” sambungnya.
Pada intinya, baik Legislatif dan eksekutif tetap komitmen dan berpegang pada aturan dalam Perda tersebut dengan dasar pijakan utama Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah. Dimana otonomi daerah dimaksud adalah kewenangan dan tanggung jawab penuh yang diberikan kepada Bupati dan DPRD untuk mengelola dan menata pemerintahannya demi mewujudkan kemashlahatan umat selama tidak menyangkut masalah kewenangan pusat.
“Seperti keamanan, agama, moneter dan ffiskal, peradilan, politik luar negeri.  Jadi Perda Miras adalah kemauan politik yang sangat kuat dari masyarakat Berau, Pemkab dan DPRD,” tegas Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini.   
Usai hearing ketua Forkom P3MB kepada wartawan mengatakan secepatnya akan menyurati Mendagri terkait belum dicabutnya Perda Miras Berau. "Kalau mau bicara minuman beralkohol itu ada tiga golongan, yaitu A, B, dan C. sementara yang kami jual hanyalah golongan A yang mempunyai kadar alkohol antara 0-5 persen, diatas itu tidak kami jual, yang kami bawa tadi itu adalah temuan dari pasaran luar bukan dari tempat kami,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Keppres menuangkan aturan bagaimana penjualan minuman beralkohol ini. as

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...