Komisi II Tagih DBH 4 PKP2B ke Pusat2011-04-08 01:12:27
SAMARINDA, Komisi II DPRD Kaltim rencananya dalam waktu dekat akan menagih tunggakan transfer dana bagi hasil (DBH) atau royalti dari Pemerintah Pusat atas 4 Perusahaan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim sejak 2001 hingga 2007. Adapun 4 Perusahaan PKP2B tersebut, antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Kideko Jaya Agung, PT Berau Coal dan PT BHP Kendilo Coal. Demikian hasil rapat kerja antara Komisi II dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, Kamis (7/4). ”Masalah ini perlu segera disikapi. Dana bagi hasil atas 4 Perusahaan PKP2N tersebut merupakan hak Kaltim, untuk itu kita akan berjuang mendapatkan hak itu bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi dengan langsung menagih ke Pemerintah Pusat,” ucap Wakil Ketua Komisi II Ismail ST didampingi anggota Komisi II, Siti Qomariah, Ahmad Abdullah, Iwan Santoso Lolang, Aji Sopian Alex, Bahrid Buseng, Mudiyat Noor, Asmin Laura Hafidz serta Windy Imelda. Namun sebelum melangkahkan kaki ke Departemen Keuangan, Kementrian Sumber Daya Alam dan Badan Pemeriksa Keungan Pusat, Ismail mengatakan bahwa Pemprov Kaltim atau dalam hal ini Dispenda untuk terlebih dahulu melengkapi data-data terkait setoran yang berikan 4 Perusahaan PKP2B tersebut kepada Pemerintah Pusat sebagai bukti penagihan atas DBH yang merupakan bagian Kaltim. ”Jangan sampai nanti kita sudah ke Pemerintah Pusat, tapi kita tidak membawa data-data sebagai bukti penagihan. Untuk itu, terlebih dahulu kita minta kepada Dispenda untuk melengkapi data-data terkait setoran yang berikan 4 Perusahaan PKP2B tersebut,” tuturnya. Senada, Anggota Komisi II, Aji Sopian Alex juga mengatakan bahwa pemerintah maupun DPRD Kaltim perlu segera menyikapi masalah ini dan tidak menunda-nunda. Untuk itu kata dia, maka Dispenda juga perlu sesegera mungkin mempersiapkan data-data bukti penyetoran hasil penjulan batubara 4 Perusahaan PKP2B ke Pemerintah Pusat. ”Sebab untuk memperjuangkan masalah ini ke Pemerintah Pusat maka kita perlu memiliki data-data yang akurat dari 4 Perusahaan PKP2B tersebut,” ucapnya. Tidak hanya itu, sambung dia, Dispenda juga perlu meng- kroscek daerah-daerah penghasil sumber daya alam (SDA) atau yang memiliki perusahaan pertambangan, apakah mengalami nasib yang sama seperti Kaltim. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh alasan Pemerintah Pusat menahan DBH penjualan batubara 4 Perusahaan PKP2B Kaltim tersebut. ”Jika ada, maka kita bisa bersama-sama dengan daerah tersebut untuk memperjuang hak kita itu ke Pemerintah Pusat,” imbuhnya. hms3/adv
|