Komisi II Tagih DBH 4 PKP2B ke Pusat

2011-04-08  01:12:27

SAMARINDA, Komisi II DPRD Kaltim rencananya dalam waktu dekat akan menagih tunggakan transfer dana bagi hasil (DBH) atau royalti dari Pemerintah Pusat atas 4 Perusahaan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim sejak 2001 hingga 2007. Adapun 4 Perusahaan PKP2B tersebut, antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Kideko Jaya Agung, PT Berau Coal dan PT BHP Kendilo Coal.
Demikian hasil rapat kerja antara Komisi II dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, Kamis (7/4).
”Masalah ini perlu segera disikapi. Dana bagi hasil atas 4 Perusahaan PKP2N tersebut merupakan hak Kaltim, untuk itu kita akan berjuang mendapatkan hak itu bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi dengan langsung menagih ke Pemerintah Pusat,” ucap Wakil Ketua Komisi II Ismail ST didampingi anggota Komisi II, Siti Qomariah, Ahmad Abdullah, Iwan Santoso Lolang, Aji Sopian Alex, Bahrid Buseng, Mudiyat Noor, Asmin Laura Hafidz serta Windy Imelda.
Namun sebelum melangkahkan kaki ke Departemen Keuangan, Kementrian Sumber Daya Alam dan Badan Pemeriksa Keungan Pusat, Ismail mengatakan bahwa Pemprov Kaltim atau dalam hal ini Dispenda untuk terlebih dahulu melengkapi data-data terkait setoran yang berikan 4 Perusahaan PKP2B tersebut kepada Pemerintah Pusat sebagai bukti penagihan atas DBH yang merupakan bagian Kaltim.
”Jangan sampai nanti kita sudah ke Pemerintah Pusat, tapi kita tidak membawa data-data sebagai bukti penagihan. Untuk itu, terlebih dahulu kita minta kepada Dispenda untuk melengkapi data-data terkait setoran yang berikan 4 Perusahaan PKP2B tersebut,” tuturnya.
Senada, Anggota Komisi II, Aji Sopian Alex juga mengatakan bahwa pemerintah maupun DPRD Kaltim perlu segera menyikapi masalah ini dan tidak menunda-nunda. Untuk itu kata dia, maka Dispenda  juga perlu sesegera mungkin mempersiapkan data-data bukti penyetoran hasil penjulan batubara 4 Perusahaan PKP2B ke Pemerintah Pusat. ”Sebab untuk memperjuangkan masalah ini ke Pemerintah Pusat maka kita perlu
memiliki data-data yang akurat dari 4 Perusahaan PKP2B tersebut,” ucapnya.
Tidak hanya itu, sambung dia, Dispenda juga perlu meng- kroscek daerah-daerah  penghasil sumber daya alam (SDA) atau yang memiliki perusahaan pertambangan, apakah mengalami nasib yang sama seperti
Kaltim. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh alasan Pemerintah Pusat menahan DBH penjualan batubara 4 Perusahaan PKP2B Kaltim tersebut.
”Jika ada, maka kita bisa bersama-sama dengan daerah tersebut untuk memperjuang hak kita itu ke Pemerintah Pusat,” imbuhnya. hms3/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...