Ketua DPRD Kukar Diperiksa Penyidik Kejati

Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Kukar

01:30:40  2011-04-08

SAMARINDA, Pasca terbitnya surat ijin dari Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak soal pemeriksaa anggota DPRD Kutai Kartanegara aktif, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mulai menjalani pemeriksaan. Gerbang pertama, 5 anggota DPRD Kukar diperiksa penyidik, Kamis (7/4) sekitar tiga jam di Kantor Kejati.
Kelima anggota dewan tersebut masing-masing, Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Partai Patriot) Mus Mulyadi, Asman Gilir (Partai Demokrat), Mahdalena (Partai Patriot), Sutopo Gasip (Partai Golkar), Sudarto (PDI Perjuangan).
Keterangan yang dihimpun dari penyidik di Kejati menyebutkan para tersangka mengaku menerima dana operasional/penunjang itu. Saat ditanya apakah mereka mengetahui dasar aturannya, dijawab tidak tahu adanya aturan tersebut.
Penyidik juga menyatakan para tersangka telah mengembalikan dana yang pernah digunakan itu. Mereka mengembalikan uang sesuai dengan jumlah yang mereka terima sekitar Rp 71 juta per anggota dewan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Risal Nurul Fitri mengatakan pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan, Jum'at (8/4) diantaranya sebagai tersangka Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Salehudin. Penyidik juga akan memeriksa empat tersangka lain bersamaan dengan Salehudin.
"Besok Ketua DPRD Kutai Kartanegara yang kita periksa, surat peanggilannya sudah kami layangkan, Rabu (6/4)," kata Risal kepada wartawan, Kamis (7/4).
Risal mentargetkan penyelesaian berkas selama bulan April. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Ditanya soal penahanan? Risal menjawab, sepanjang tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidik maka tindakan penahanan tidak akan dilakukan. "Sejauh ini masih kooperatif," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana operasional atau penunjang Kegiatan DPRD Kukar tahun 2006 melibatkan seluruh aggota dewan periode 2004-2009. Sekretaris Dewan dan bendahara terlibat dalam perkara ini.
Dari perakara ini, 14 mantan anggota dewan telah menjalani proses persdingan. Sisanya, anggota DPRD Kutai Kartanegara aktif menjalani proses penyidikan oleh Kejati Kaltim.
Badan Pemeriksa Keuangan, menemukan Rp2,6 milyar pada aggaran tahun 2005 Kabupaten Kutai Kartanegara menyimpang. Dana inilah yang dipergunakan 40 anggota dewan periode 2004-2009 serta Sekretaris dan Bendahara dewan sebagai dana operasional atau penunjang kegiatan. aon


Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...