LPDS Gelar Lokakarya Kode Etik Jurnalistik 2011-06-25 00:05:12
BALIKPAPAN, Untuk meningkatkan kemampuan wartawan dalam menerapkan standar penyajian pemberitaan yang baik sesuai dengan standar jurnalistik profesional, Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) didukung Kedutaan Besar Norwegia akan menggelar Lokakarya Kode Etik Jurnalistik Bagi Redaktur dan Reporter, yang diikuti reporter dan redaktur dari Media Cetak, Media Siaran Radio, Televisi dan Media Online di Hotel Aston Balikpapan Selasa-Kamis, 12-14 April 2011. Selain itu untuk memberikan pemahaman mengenai dampak sanksi moral dan sanksi hukum, karena tidak memenuhi persyaratan kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan serta meningkatkan pemahaman tentang standar peliputan dan penyajian pemberitaan yang baik serta sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku umum. Menurut Direktur Eksekutif LPDS, Priyambodo RH, khusus bagi redaktur nantinya akan diberikan mata pelajaran tentang Kode Etik Jurnalistik 2006 yakni rumusan dan penerapannya, pelanggaran etika peliputan berita privacy dan perilaku tindak pidana di bawah umur dan pengawasan dewan Pers dalam pelaksanaan kode etik jurnalistik dan penyelesaian sengketa pemberitaan. Disamping itu, para redaktur juga akan memperoleh mata pelajaran penyelesaian konflik publik dengan pers tentang pemberitaan melalui proses hukum serta bahasa pers melanggar kode etik jurnalistik dalam media pers daerah dan nasional. Sedangkan bagi peserta reporter akan mendapat mata pelajaran seberapa jauh penerapan kode etik jurnalistik dalam pers kita pada media daerah dan media nasional. Yang isinya tentang pentingnya etika dalam jurnalisme dan profesi wartawan dan prinsip-prinsip etika pers. Selain itu, para penyaji juga akan memberikan pengetahuan masalah akurasi dan keberimbangan dalam penyajian berita. Seperti pemberitaan yang adil (fair) bagi subjek berita, pemberitaan yang tidak berat sebelah, tidak bias, dan tidak imparsial. Yang tidak kalah pentingnya adalah mata pelajaran pedoman peliputan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan. Meliputi upaya memperkecil kekeliruan informasi oleh pers dan mengurangi kemungkinan mendapat tuntutan hukum dan standar jurnalistik profesional dan kode etik jurnalistik bagaikan saudara kembar dari satu indung telur. (edy)
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...