YF Divonis 14 Bulan PenjaraKasus Percetakan Sawah
2011-04-12 00:08:42
TANJUNG REDEB, Terdakwa kasus percetakan sawah berinisial YF selaku konsultan pengawas, Kamis (11/4) siang lalu divonis 14 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 16 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Sidang kasus percetakan sawah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dipimpin Dwi Hatmojo SH, sementara hakim anggota Rachmad Dwi Nanto SH, dan Sandi Muhammad Alayubi SH. Dalam sidang putusan tersebut, YF didampingi pengacaranya Mangkona Odang SH. Sidang ini adalah sidang lanjutan setelah agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa pada bulan Januari 2011 lalu. Dimana pada saat itu terdakwa YF dituntut oleh Alma Wiranta SH selaku JPU 14 bulan penjara. Setelah berselang berapa bulan kemudian sidang kembali dilanjutkan, dengan agenda sidang putusan terhadap YF, atas kasus percetakan sawah yang melibatkan tiga terdakwa lainnya. Yakni kuasa Direktur PT.Tribuana Selatan Raya (TSR) berinisal HS selaku kontraktor, kuasa pengguna anggaran MN, yang kini sudah menjalani hukuman selama 16 bulan penjara, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SN, yang kabarnya menerima hasil putusan majelis, dan pada tangal 15 hari Jum’at mendatang segera dilakukan eksekusi. Menurut majelis hakim, tedakwa YF telah terbukti melakukan kerjasama tindak pidana korupsi. Pasalnya, nilai kontrak proyek yang anggarannya sebesar Rp 3,6 miliar itu, terjadi maipulasi data. Dimana pekerjaan itu dibuat dalam berita acara seolah – olah volume pekerjan mencapai 70 persen. Padahal yang sebenarnya pekerjaan itu hanya mencapai 23,14 persen. Sehingga terdakwa HS bisa mencairkan dana Rp 1,9 miliar lebih. Jika mengikuti volume pekerjaan yang sebenarnya, pihak kontraktor semestinya menerima hanya Rp 500 jutaan lebih. Dari hasil berita acara tersebut, seolah – olah proyek percetakan sawah telah dikerjakan 30 hektar di empat tempat sesuai dalam kontrak, yang luasanya 500 hektar secara keseluruhan, yakni di Kampung Biatan Ilir, Sumber Mulya, Semurut dan di Kampung Labanan Makarti. Padahal, yang dikerjakan hanya di Kampung Biatan Ilir dan Sumber Mulya. Sementara di Kampung Semurut dan di Kampung Labanan Makarti belum dikerjakan sama sekali. Akibat perbuatan terdakwa, menurut perhitungan teknis negara dirugikan Rp 1,914 Miliyar. Oleh sebab itu majelais hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Junto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagai mana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP tentang tindak pidana korupsi. Hal – hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, merugikan negara, menguntungkan kontraktor dan tidak mendukung pemerintah. Yang mana pada saat itu giat – giatnya pemerintah marealisasikan swasembada beras. Sementara itu hal – hal yang meringankan terdakwa menurut majelis hakim, diantaranya selama ini terdakwa tidak terbukti menikmati pencairan dana tersebut, koperaktif , sopan selama proses persidangan dan tidak pernah tersangkut masalah hukum. Meski demikian menurut majelis hakim, jika terdakwa tidak membayar denda Rp 50 juta, maka terdakwa wajib menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Sementara itu usai sidang Alma kepada Poskota Kaltim menyatakan pikir – pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Demikian terdakwa YF, dirinya menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim tersebut, dan majelis hakim pun memberikan waktu pikir – pikir kepada terdakwa paling lama tujuh hari setelah putusan tersebut . roz
|