Komisi III DPRD Janji Tinjau Tambang Batubara PT BUP 2011-04-12 22:58:25
BALIKPAPAN, Setelah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Balikpapan melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan batubara diperbatasan Kota Balikpapan – Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Jumat akhir pekan lalu, kini hal yang sama juga akan dilakukan Komisi III DPRD Balikpapan dilokasi pertambangan batubara PT Berkat Ulin Permai (BUP) yang diakui milik Muslimin di kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM). ‘’Kita memang sudah pernah bicarakan rencana ini, tetapi belum sempat menentukan kapan kita meninjau lokasi tambang batubara yang konon dibekali ijin illegal atau palsu, jadi mungkin besok saya coba bicarakan lagi sama teman-teman di komisi, pokoknya dalam waktu dekat ini rencana itu akan direalisasikan,’’ kata Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Andi Achmad Mutawali, kemarin. Dikatakannya, walaupun aktivitas pertambangan yang dilakukan Muslimin, mendapatkan izin dari Pemkab Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) apalagi diduga ijin itu palsu, tetap tidak boleh dilakukan, mengingat lokasi penambangannya masuk dalam kawasan HLSM, apalagi sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 1999, tentang larangan pertambangan di kawasan hutan lindung, kecuali mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan. ‘’Nah ini izinnya hanya dari Pjs. bupati Kukar saja, jadi jelas permasalahannya ini karena pertambangannya dilakukan di kawasan hutan lindung, seandainya tidak masuk hutan lindung dan tidak masuk wilayah Balikpapan, tidak ada masalah,’’ terangnya. Selain telah melanggar UU larangan pertambangan di hutan lindung, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan maupun Provinsi Kaltim, ditetapkan bahwa kawasan hutan lindung, merupakan salah satu kawasan yang dilarang adanya aktivitas pertambangan. Namun, untuk masalah pelanggaran undang - undang tersebut, kamitidak akan mencampuri terlalu jauh, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikannya dari Komisi III hanya akan menekankan pada masalah fungsi hutan lindung yang rusak akibat penambangan yang dilakukan Muslimin, kalau masalah hukumnnya biar ditangani Polda Kaltim, kita hanya ingin agar fungsi hutan lindung ini bisa dikembalikan seperti semula. Seperti diberitakan kemarin pengusaha batubara ditipu, Ijin KP palsu warga portal jalan masuk, kasus tambang batu bara illegal di areal Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur yang juga daerah aliran sungai (DAS) terus mendapat perhatian dari Polda Kaltim, kini Direskrimsus Polda Kaltim melalui Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) sudah memeriksa beberapa saksi termasuk menggeledah Dinas Pertambangan dan Energi (Distaben) Kukar dan kini kembali memanggil mantan pejabat sementara (Pjs) Bupati Kukar, Sjachruddin. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Antonius Wisnu Sutisna, melalui Kasubid Sumdaling Disreskrimsus AKBP Ismahjuddin, SIK, MSi mengatakan hari ini (kemarin, red) pihanya sudah melayangkan surat panggilan terhadap mantan pejabat sementara pejabat sementara bupati Kukar Sjachrudin. Menurut Ismahjudin, senin kemarin kami sudah surati pjs. Bupati Kukar untuk hadir di Mapolda Kaltim terkait pertambangan batubara di wilayah hukum Balikpapanhari yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, yang bersangkutan akan diperiksa terkait pengakuan H Muslimin,(58), Direktur CV Berkat Ulin Permai (BUP) pemilik lokasi tambang batu bara yang menjadi tersangka perambahan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Dari hasil pemeriksaan tersangka Muslimin, dia sudah menyatakan kalau untuk mendapatkan KP (kuasa pertambangan) dan izin eksplorasi telah mengeluarkan uang sekitar Rp. 600 juta atau setengah miliar lebih, uang sebanyak itu diantaranya untuk setor ke Pjs Bupati sebesar Rp 100 juta melalui Baramuli, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar yang lama Rp 50 juta dan Kadistamben baru Rp 50 juta, kemudian membayar dua orang calo Rp 300 juta dan membayar lagi ahli geologi Rp 75 juta. Ditanya kapan pemeriksaan mantan pejabat Bupati Kukar Sjachruddin, Ismahjuddin didampingi penyidik AKP. Putu Rideng mengatakan dalam minggu ini, sebelumnya Polda Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, beberapa hari yang lalu oleh tiga penyidik dari Sub Bid Sumbadaling masing-masing Iptu H Edi Ismato, Aiptu Rustam dan Brigpol Jumadi. Hasilnya mengejutkan, bahwa Distamben Kukar ternyata belum pernah menerbitkan KP izin produksi batu bara atas nama Muslimin yang kemudian oleh Muslimin diserahkan kepada kontraktor PT Cipta Prima Kathulistiwa (CPK) milik Wiko asal Jakarta, kontraktor yang telah mengupas lahan kawasan HLSM sekitar 5 hektar, namun belum sempat mengambil batu bara. Dari hasil penggeledahan di kantor Distamben tersebut, diketahui bahwa KP izin produksi milik Muslimim adalah palsu, yakni hasil foto scan dan Wiko kontraktor asal Jakarta itu merasa tertipu oleh tindakan Muslimin karena hanya diberi foto kopian KP izin produksi padahal yang diajanjikan adalah semua asli, akhirnya pasal yang menjerat Muslimin bertambah. max
|