73 Madrasah Belum Terakreditasi2011-04-13 00:50:48
Tenggarong, Kondisi pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai kabupaten terkaya ternyata masih memprihatinkan,Kepedulian pemkab terhadap sekolah sekolah madrasah masih lemah, sampai saat ini dari total 73 sekolah Madrasah (Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)) belum terakreditasi semua, 7 diantaranya yang sdh terakreditasi itupun harus diakreditasi ulang, padahal program akreditasi dari pemerintah pusat sejak tahun 2010 harus tuntas sampai tahun 2014. Ketua Komisi IV DPRD H Suriadi mengatakan, kalau kendala utama memang ada pada soal pendanaan dan pemenuhan 8 standart pendidikan, sebagimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang Standart pendidikan Nasional No. 19 tahun 2005, Bab IIpasal 2 bahwa lingkup standar Nasional Pendidikan meliputi (a). standar isi, (b). standar proses, (c). standar kompetensi lulusan, (d). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e). satandar sarana dan prasarana, (f). standar pengelolaan, (g). standar pembiayaan, (h). standar penilaian pendidikan. Sehingga percepatan akreditasi bagi Madrasah juga menjadi penting. Karena akreditasi itu bermakna proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja atau program pendidikan yang mencakup 8 komponen standar nasional pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas public. “Sebenarnya Melalui akreditasi ini, pemerintah daerah diharapkan terdorong untuk menyediakan layanan pendidikan yang bermutu, paling tidak sesuai standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional tahun 2010.” Kata Suriadi. Oleh karena itu lanjut Suriadi, kita berharap, pemkab melalui Dinas Pendidikan Kukar punya perhatian juga pada sekolah sekolah agama, walaupun secara khusus dibawah kementrian agama (lembaga vertical), tapi secara umum juga adalah tanggungjawab dinas pendidikan kutai kartanegara. Karena dalam perda kitaNo. 15 tahun 2010 tentang system penyelenggaraan pendidikan di kutai kartanegara, Bab VI tentang Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan pasal 16 sampai 32 disebutkan (diatur) sekolah RA, MI, MTs dan MA. Sedang terkait masalah pembiayaan atau pendanaan disebutkan dalam pasal 93, yaitu ayat 1; Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan prasarana dan sarana pada penyelenggara satuan pendidikan yang diselengarakan masyarakat dan atau penyelengara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama.”Lebih tegas dalam pasal 98 ayat 1; Pendanaan ppendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang tua, pemangku kepentingan/masyarakat.” Tandasnya. Karena apabila akreditas ini tidak segera dilakukan maka sekolah yang bersangkutan baik sekolah/madrasah negeri atau swasta tidak bisa mengeluarkan ijasah bila belum terakreditasi (tidak diakui), dan ini maslah besar bagi dunia pendidikan kita. sehingga akselerasi akreditas menjadi urgen untuk segera ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama. Kita minta Perlu ada koordinasi bersama agar bisa disinergikan. Oleh karena komisi IV Besok (hari ini) akan memanggil (mengundang) SKPD terkait dan kementrian agama guna membicarakan agar ada kerjasama yang baik, demi masa depan pendidikan di kukar, dan beberapa persoalan lainnya. Termasuk persoalan status Guru-guru THL yang mengajar di sekolah swasta.awi
|