Kejaksaan Siap Eksekusi Terdakwa SW dan SJ

2011-04-14  06:38:44

TANJUNG REDEB, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Philipus Budiharjo SH didampingi Kasipidsus Teddy Ruruy SH menegaskan, bahwa Kejaksaan siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus pembangunan persiapan pembinaan perumahan transmigrasi (P4T) berinisial SW dan SJ. Karena Kejaksaan sudah menerima pemberitahuan hasil putusan Mahkamah Agung (MA)
Untuk mengeksekusi kedua terdakwa ini, Kejaksaan saat ini sedang menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
“Kami belum bisa pastikan, kapan eksekusi itu bisa kami lakukan. Karena saat ini sifatnya pemberitahuan saja. Kecuali kalau kami sudah  menerima putusan dari MA, kami bisa tentukan hari dan tanggalnya,” kata Philipus. 
Dijelaskannya, hasil kasasi tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim terhadap terdakwa SW 22 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Demikian terhadap terdakwa SJ, MA juga menguatkan putusan PT Kaltim, yakni 22 bulan hukuman penjara, denda Rp 50 juta,  subsider 4 bulan kurungan penjara.
Kasus ini, kata Philipus, terungkap sejak pada tahun 2006 lalu, dimana terdakwa Sw pada saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sedagkan Sj sebagai pengawas di lapangan. Pelaksanaan proyek itu sendiri, sambung Teddy, tepatnya di Sukan Tengah SP 3 dan SP 4 Kecamatan Sambaliung
Kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus percetakan sawah, dimana proyek P4T yang pagu dananya Rp 6 miliar lebih itu, berita acara pekerjaan  tidak sesuai dengan dilapangan. Tetapi cair seratus persen, sehingga dalam hal ini negara dirugikan Rp 300 juta..
Tidak hanya terdakwa SW dan SJ, tetapi terdakwa lainnya  pun juga turut terseret di PN tanjung Redeb, yakni RT selaku kuasa Direktur CV Rs, Am karyawan CV Rs dan konsultan pengawas  Rj.
Saat itu, Am itu diputus PT  1 tahun hukuman penjara,  denda Rp 25 juta subsider 2 blan kurungan penjara. Semntara Rj diputus oleh PT 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider  2 bulan kurungan penjara.
Saat ini terdakwa Am dan Rs juga masih melakukan kasasi, tetapi belum ada putusan. “Kalau terdakwa RT, kami yang melakukan kasasi. Karena pada saat itu RT diputus bebas dari segala dakwaan oleh PN Tanjung Redeb,” ujar Teddy. roz  

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...