DPRD Minahasa Selatan Pelajari Meknisme Izin Amdal Pertambangan

2011-04-14  06:43:25

TENGGARONG, Sebagai daerah yang dianggap sudah banyak pengalaman dalam hal eksploitasi tambang batu bara, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi tujuan studi banding bagi DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Rombongan Komisi III Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan datang ke Kukar guna mempelajari mekanisme pemberian izin Amdal terhadap usaha pertambangan.  Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Minahasa Selatan Jenny J Tumbuan dan diterima Staf Ahli Bupati M Indra diruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, beberapa waktu lalu.
Menurut Jenny J Tumbuan, kedatangan komisi III DPRD Minahasa Selatan, selain sebagai ajang silatrahmi, juga digunakan tukar informasi dalam hal pengelolaan izin Amdal bagi pertambangan. Kata Jenny Kabupaten Minahasa Selatan merupakan kabupaten baru,  dimana setiap perizinan yang dikeluarkan, terutama izin pertambangan masih melalui pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
“Kukar merupakan daerah yang kaya SDA terutama pertambangan, tentunya memiliki pengalaman, peraturan terhadap pengelolaan pertambangan, terutama mengatasi permasalahan akibat pengelolaan pertambangan tersebut,” kata Jenny.
Staf Ahli Bupati, M Indra dalam penjelasannya membenarkan bahwa Kukar memang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah, terutama dari pertambangan dan energi. Dari bagi hasil pertambangan dan energi tersebutlah sumber keuangan daerah Kukar, sehingga APBD Kukar tahun 2011 ini mencapai Rp 4,7 triliun.
Kata Indra, banyak yang mengira APBD Kukar berasal dari PAD, melainkan dari bagi hasil perimbangan keuangan  pusat daerah, sedangkan PAD Kukar tahun 2011 hanya mencapai 135 miliar.
Menurut Indra, pengelolaan pertambangan khususnya dalam hal pemungutan pertambangan batu bara, semula  diatur melalui Perda 11 tahun 2001, dimana melalui perda tersebut Kukar dapat setengah dolar setiap satu metrik ton batubara, namun setelah lahirnya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pungutan tersebut otomatis tidak dilakukan lagi, dan hanya berharap pada pemasukan royalti yaitu dari perimbangan keuangan.
“Dari royalti inilah pemasukan pertambangan di terima Kukar,” kata Indra
Dikatakannya, maraknya pengelolaan pertambangan di Kukar, tidak saja meningkatkan pendapatan daerah, namun juga mengakibatkan resiko lingkungan yang besar. Untuk itu membutuhkan pengawasan yang ketat dari pemerintah dan ketaatan amdal perusahaan. Kedua hal tersebut, kata Indra harus terus dilakukan mengingat akibat pertambangan batu bara yang menggunakan sistim open pit, jika tidak diawasi dalam hal reklamasinya akan akan menghasilkan kolam-kolam besar, yang tentunya merusak sekitarnya. Sistem open pit yang dilakukan pertambangan batubara, yaitu dengan mengupas tanah, dampak potensialnya adalah pembukaan lahan hutan, yang mengakibatkan erosi.
“Pemerintah Kukar berupaya secara konsistensi untuk melakukan pengawasan yang ketat, agar dampak lingkungan dapat diperkecil, dan tentunya ketaatan amdal perusahaan harus tetap terjaga.  Di Kukar sendiri terdapat 440 perusahaan,  yang terdaftar ada 170 tambang “ kata Indra. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...