Pelayanan Bidang Penanaman Modal Dilakukan Satu PintuSesuai Perbup No 13 Tahun 2011
2011-04-15 08:17:57
TENGGARONG, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Kutai Kartanegara, M Abniansyah Utun mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melakukan terobosan baru dalam hal penyederhanaan alur birokrasi pelayanan publik dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 13 Tahun 2011 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal. Perbub 13 tahun 2011 diterbitkan berdasarkan UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, dimana pada pasal 26 ayat 3 yang kemudian turunannya dilanjutkan dengan terbitnya Perpres No 27 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan PTSP dibidang Penanaman Modal. “Pelaksanaan PTSP di Kukar didasari oleh Peraturan Bupati No 13 Tahun 2011,” ujar Abniansyah Utun didampingi Kepala Bidang Kerjasama dan Pelayanan Penanaman Modal, Bahauddin di ruang kerjanya, Kamis (14/4). Dijelaskan, Perbup No 13 tahun 2011 terdiri dari 8 Bab, 13 Pasal serta terdapat 3 Halaman Lampiran, yang ditandatangani Bupati Kukar Rita Widyasari pada tanggal 9 Maret lalu, kemudian diundangkan dengan ditandatangani oleh Sekkab Kukar Haryanto Bachroel. Kata Abniansyah, Substansi Perbub No 13 tahun 2011 ini berkenaan dengan kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Bupati Kukar kepada Kepala BPMPD Kukar, dimana dalam setiap proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai pada tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Ia juga menjelaskan, hadirnya sistem PTSP dibidang penanaman modal adalah untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiscal dan informasi mengenai penanaman modal dengan cara mempercepat proses perizinan, penyederhanaan pelayanan, dan meringankan biaya pengurusan perizinan dan non perizinan. Dijelaskan, prosesnya dapat dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor BPMPD, atau dapat dilakukan secara online dengan melakukan koneksi dengan Sistim Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Electronik (SPIPISE). Agar bisa terkoneksi secara online, maka pihak perusahaan wajib memohon izin akses SPIPISE ke BPMPD Kukar. yd
|