FPI: Anak di Bawah Umur Tidak Diperkenankan Mengunjungi THM 2011-04-18 00:06:01
Bontang ,Rentetan, dengan adanya pernyataan Komisi II Sayutin budianto, yang akan menertibkan dan menerapkan perda( peraturan Daerah ) menyangkut Tempat Hiburan Malam (THM ) di sikapi, (Front Pembela Islam ) Hamzah Amd , “Kami sebagai Ormas Islam apapun itu yang ada di Kota Bontang, saya meminta secara tegas Agar tidak melayani para pengunjung anak di bawah umur maupun mempekerjakannya”katanya. pasalnya, ini akan merusak nilai social dan Regenerasi mereka kelak, sebagai orang tua tentu tidak ingin anaknya masuk terjerembab pada hal-hal yang tidak di inginkan untuk itu, di tambahkan hamzah, bila hal ini masih kami dapati dilapangan maka, tidak segan-segan kami akan turun untuk menutup THM tersebut. Sementara itu, pengelola salah satu THM yang ada di Kota Bontang mengatakan, saat di komfirmasi media ini mengatakan kalau hal tersebut kami terapkan termasuk Anak di Bawah Umur 17 Tahun tidak di perkenan kan masuk Ke discotik atau pub di kota Bontang. Di sambung Hamzah, yakni Meminta ketegasan Pemerintah agar segera menindak THM yang nakal apabila ada anak usia di bawah umur masuk ke salah satu discotik di katakan, aparat Satpol jangan hanya diam saja melihat fenomena ini. Di karenakan kasus ini sudah terjadi sekian lama. wan
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...