Kebutuhan Beras Kaltim Defisit 65.042 Ton

2011-04-18  00:15:43

SAMARINDA, Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak menegaskan, melihat situasi akhir ketahanan dan kemandirian pangan, dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi 3,8 persen dan alih fungsi lahan sawah produktif yang semakin tidak terkendali,menyebabkan tingkat produksi gabah belum mampu mensuplai kebutuhan beras masih defisit 65.042 Ton.
"Walaupun telah dilakukan pencetakan sawah baru seluas 3.623  hektar  sejak tahun 2008 sampai 2010, masih belum dapat memenuhi kebutuhan beras di Kaltim. Oleh karena itu, diminta kepada Bupati/Walikota untuk dapat mempertahankan lahan-lahan sawah produktif yang ada untuk tidak ditanami sawit, di alih fungsikan untuk usaha pertambangan terlebih di perkotaan,"tegas Awang Faroek Ishak dalam acara di Lamin Etam belum lama ini. 
Menurut Awang, selain mangambil tindak yang nyata dalam mengantisipasi semakin berkurannya lahan sawah produktif, dampaknya tentu sangat merugikan terhadap ketahanan pangan di Kaltim, maka diharapkan  kabupaten dan kota  bisa menerapkan UU No 41 tahun 2009 tentang peraturan perundangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB), khususnya dalam percepatan penyelesaian peraturan pemerintah tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Tujuan penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan antara lain adalah dalam rangka mewujudkan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Meningkatnya pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani. Didapatnya kepastian usaha bagi pelaku usaha tani. Terwujudnya keseimbangan ekologis, dan dapat dicegahnya pemubaziran investasi infrastruktur pertanian,"terangnya
Awang mengharapkan dengan adanya UU No 41 tahun 2009  ini para-pihak terkait dapat mendukung percepatan proses penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang akan dituangkan ke dalam  peraturan pemerintah, sekaligus merencanakannya sebagai bagian dari penyusunan RTRW Nasional, provinsi dan kabupaten/kota, yang kini tinggal menunggu pengesahan dari DPR-RI.
"Saat ini pemerintah melakukan pembaharuan di bidang keagrariaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, tidak terkecuali melakukan perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,"ujarnya.
Menurutnya, dengan telah disahkannya UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemprov Kaltim menganggap UU ini perlu terus disosialisasikan. Selain itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama 4 buah PP sebagai turunan dari UU tersebut yang saat ini masih dalam pembahasan, juga akan selesai.
"Untuk itu, bagi kita di daerah, diharapkan agar dalam waktu dekat segera mulai melakukan fungsi-fungsi lahannya dan segera mengusulkan kepada pemerintah yang dituangkan ke dalam Perda melakui SKPD-SKPD terkait. Dan  dengan makin tertibnya aturan-aturan pertanahan, khususnya untuk lahan pertanian tanaman pangan, maka lahan-lahan potensi untuk kepentingan pencapaian peningkatan produksi pangan dapat ditingkatkan, sehingga akan terjamin daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kedaulatan pangan,"papar Awang.mar

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...