Pemkot Rapatkan Soal Sarang Burung Walet2011-04-20 00:16:52
SAMARINDA, Pemkot Samarinda sedang mengkaji kemungkinan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah yang dijadikan sarang burung walet di Samarinda. Tak hanya itu, Pemkot juga tengah meneliti kotoran walet yang disebut-sebut sebagai sumber penyakit. Melalui rapat yang diadakan, Selasa (19/4) pukul 14.00 Wita tersebut dihadiri Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail, Kabag Hukum, Kabag Perizinan dan Kabag Humas. Menurut Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail melalui Plt Kabag Humas Erham Yusuf bahwa sementara draf terkait sarang burung walet masih dalam proses. Diharapkan Perda sarang burung walet ini segera selesai dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami rapatkan hari ini (kemarin, red.) tentang pembuatan Perda Sarang Walet di Samarinda. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diketahui apakah rumah yang dijadikan sarang walet ini berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Erham Yusuf, Selasa (19/4). Ditambahkan Erham, dalam rapat juga melakukan kajian dan penelitian terkait keamanan rumah yang dijadikan sarang burung walet yang letaknya berada di tengah pemukiman. Selain itu juga sarang burung walet nantinya bisa ditata dengan tertip dan jarak antara pemukiman harus jauh. "Kami mengharapkan Perda bisa segera selesai dan bisa ditetapkan," katanya. Nantinya Perda itu dibuat bukan hanya untuk menarik retribusi dari pengusaha, namun merupakan representasi dari kepedulian Pemkot Samarinda menjaga rasa keamanan bagi masyarakat. "Karena itu, bukan hanya kepastian penarikan dana dari pengusaha, tetapi juga bagaimana Pemkot menjaga rasa aman masyarakat terhadap perkembangan penyakit yang mungkin ditimbulkan," terangnya. Dalam hai ini jumlah pengusaha yang memiliki sarang burung walet sebanyak 500 tempat. Dalam Perda sarang burung walet Pemkot Samarinda meminta agar bisa diselesaikan karena bisa menambah PAD di Samarinda. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...