FAI Unikarta Raih Akreditasi B2011-04-20 00:25:08
TENGGARONG, Setelah beroperasi sejak 2001 lalu, Fakultas Agama Islam (FAI) Jurusan Tarbiyah Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong awal 2011 ini sukses meraih Akreditasi B atau meraih predikat Baik dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar dari BAN Perguruan Tinggi. Dekan FAI, Nuraini didampingi Pembantu Dekan (Pudek) I Bidang Akademik Akhmad Riadi, Selasa (19/4) mengatakan, Akreditasi B yang diberikan BAN PT kepada FAI Unikarta adalah hasil kerja keras dari jajaran Senat yang dipimpinnya saat ini. Disamping itu tidak kalah pentingnya adalah dukungan pemkab bersama masyarakat Kukar serta 850 alaumni mahasiswa FAI Unikarta yang tersebar di berbagai wilayah di tanah air. Akhmad Riadi menambahkan, penilaian sehingga FAI Unikarta meraih Akreditasi B dari BAN PT itu lebih dititik beratkan pada kemampuan lembaga pendidikan ini mencapai standarisasi pengelolaan dalam proses belajar mengajar di lingkungan perguruan tinggi nasional. Disamping itu output yang dihasilkan (alumni FAI-red) sebagian besar terserap dalam lapangan kerja sesuai kompetensinya. Jadi akreditasi dari BAN PT ini merupakan jaminan dan pengakuan bahwa FAI Unikarta dikelola secara profesional sesuai standar nasional. Menurut dia, sejatinya Akreditasi B ini merupakan pamor dan gengsi sekaligus harga diri dari FAI Unikarta. Ditambahkan, masa Akreditasi B bagi FAI berlangsung selama 5 tahun sejak ditetapkan awal tahun ini. Diharapkan ke depannya mampu meraih Akreditasi A atau penilaian tertinggi dalam mengelola pendidikan. ”Harapan itu terus diupayakan dengan tekad membenahi sarana dan prasarana perkuliahan termasuk meningkatkan kualifikasi tenaga dosen,” demikian ujarnya. FAI Unikarta yang bermotto Kerja Sebagai Amaliah Ibadah, Berkarya Sebagai Amal Ilmiah ini memiliki Tenaga Dosen Tetap 19 orang dengan tingkat pendididik Strata II (Pasca Sarjana) dan seorang Strata III (Doktor).
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...