Disbun Rekomendasikan Cabut IUBP PT BK2011-06-21 00:12:55
TANJUNG REDEB,Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Wisnu Haris membenarkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berau Katerindo (BK) tidak menunjukan adanya aktivitas di lapangan, hingga akhirnya direkomendasikan untuk pencabutan Ijin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP). Namun sampai saat ini, diakui pula lahan yang sebelumnya diberikan kepada BK belum dapat diambil alih kembali atau diserahkan kepada perusahaan lain yang berminat. “Kendalanya ada pada HGU perusahaan yang sampai saat ini masih berlaku, sementara untuk pencabutannya, pemerintah daerah atau Bupati sekalipun tidak memiliki kewenanggan itu,” jelas Wisnu. Pasalnya, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. IUBP PT BK diisebutkan sudah dicabut pada pertengahan tahun 2010 lalu, melalui usulan Disbun dengan pertimbangan tidak ada sama sekali aktifitas dilahan yang diberikan ijin. Diketahui BK memiliki IUBP diatas lahan seluas 7000 hektar di Kecamatan Segah, dan sampai saat ini belum bisa dilimpahkan kepada perusahaan lain, meski banyak yang berminat. Menurut Wisnu, lahan tersebut dapat diambil alih kembali setelah memasuki status lahan terlantar. Setelah masuk status lahan terlantar itulah, kata Wisnu pihaknya baru bisa mengusulkan pencabutan HGU perusahaan tersebut ke BPN Pusat untuk dicabut. Saat ini terdapat 32 perusahaan pemegang ijin perkebunan sawit di Berau. Jumlah ini diakuinya belum semua mampu berjalan normal. “Masih ada yang tersendat-sendat karena factor financial perusahaan, tapi yang jelas mereka tetap ada aktivitas seperti penanaman, pembibitan, dan lainnya,” jelas Wisnu lagi. Namun sebagai instansi yang bergerak dibidang inii, Wisnu menyebutkan keberadaan Disbun sebagai instansi Pembina dan bukan sebagai pengambil kebijakan. Hal ini yang diminta agar dapat dipahami semua kalangan termasuk pers. Terkait masalah pencabutan ijin untuk perusahaan, ditegaskan berada pada kewenangan yang lebih tinggi, sementara Disbun dalam hal ini hanya sebagai pemberi rekomendasi untuk pencabutan. Namun sebelum kebijakan itu diambil, langkah pembinaan harus terlebih dahulu dikedepankan. Hal paling menggebirakan, setelah 2 perusahaan besar yakni Tanjung Bunyu Perkasa dan Hutan Hijau Mas (HHM) mendirikan pabrik pengolahan, saat ini 4 peruusahaan lain sudah mengiikuti jejak 2 perusahaan itu. “Dari segi ekonomis mereka sudah layak mempunyai pabrik sendiri, sementara sekarang mereka masih mengirim hasil panennya keperusahaan lain yang sudahh memiliki pabrik, kita tunggu saja kapan pabrik mereka siap beroperasi,” tandas Wisnu. as
|