Terkait Penerapan KTP Elektronik di Kukar2011-06-21 00:33:24
TENGGARONG, Menjelang penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kutai Kartanegara tahun ini, Pemkab Kukar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah merampungkan penyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada warga Kukar. Kepala Disdukcapil, Getsmani Zets melalui Kepala Seksi Diseminasi dan Informasi Admnistrasi Kependudukan Ismi Nurul Huda, Rabu (20/4) mengatakan, sejak Februari 2011 lalu pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan NIK kepada warga Kukar melalui para kepala desa atau lurah. Jumlah penduduk yang menerima surat pemberitahuan NIK ini sebanyak 174.494 Kepala Keluarga atau 608.018 jiwa. Ismi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 13 ayat (1) menyebutkan, setiap penduduk wajib memiliki NIK. Sedang pada ayat (2) dikatakan, NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Lanjut Ismi, Kukar tahun 2010 lalu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu dari 329 kabupaten/kota se Indonesia yang diprogramkan untuk penerbitan NIK. NIK terdiri 16 digit. Dua digit pertama adalah kode provinsi, kemudian dua digit kode kabupaten dan dua digit kode kecamatan. Sedang empat digit berikutnya adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran serta empat digit terakhir kode melalui proses komputerisasi. Ismi juga menjelaskan, penerbitan dan penyampaian NIK bagi seluruh penduduk merupakan syarat dalam penerapan e-KTP di Kukar yang direncanakan tahun 2011 ini. Kukar ditetapkan bersama 197 kabupaten/kota se Indonesia atau 7 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Berau, Nunukan, Malinau, Kotamadya Samarinda, Tarakan dan Bontang. Ismi yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) e-KTP membeberkan, dasar penerapan e-KTP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasik NIK secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.35/2010 tentang Perubahan Atas Perpres No.26/2009. Sedang kriteria terpilihnya Kukar menerapkan e-KTP karena nomenklatur Instansi Pelaksana yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian melaksanakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),Memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan dan pernyataan kesanggupan Bupati melaksanakan e-KTP. Saat ini, lanjut Ismi, persiapan penerapan e-KTP sudah dimulai, seperti menyusun Tim Pelaksana, mendirikan Sekretariat( desk e-KTP) di kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, menyusun jadwal kegiatan dan menerbitkan bahan-bahan atau media sosialisasi seperti baliho, banner, spanduk, brosur dan lainnya. Sedang Tugas Tim Pelaksana e-KTP, kata Ismi, adalah menggelar sosialisasi keseluruh lini dan segmen masyarakat, memobilisasi penduduk untuk melakukan pemotretan, perekaman sidik jari dan tanda tangan. yd
|