Polres Amankan Senpi Rakitan2011-04-25 00:05:04
TANJUNG REDEB, Polres Berau amankan 2 tersangka PL (54) warga Bulungan dan PT (26) warga Sambaliung, Berau yang tertangkap tangan membawa Senjata Api (Senpi) Rakitan. Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan di ruang tahanan Polres Jalan Pemuda Tanjung Redeb, guna pemeriksaan lebih lanjut, penyidik juga mengamankan Barang Bukti (BB) Senpi serta puluhan butir peluru dari tersangka. Keterangan dari Humas Polres Berau, keduanya tertangkap tangan oleh aparat kepolisian saat sedang dilaksanakannya giat razia. “Pada saat dilakukan giat Razia di Simpang empat km 5 jalan Gatot Subrotro Kecamatan Tanjung Redeb dalam rangka Harkamtibmas di wilayahh hukum Polres Berau dan Giat rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas berupa teror bom yang terjadi di wilayah Kabupaten Berau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Berau AKP Harun Purwoko, SH telah ditemukan 2 pelaku yang memilki senjata api rakitan tanpa ijin,” jelas Kapolres AKBP Endro Prasetyo SIK, didampingi Kasubag Humas Polres Berau AKP K Marwoto. Polres Berau dijelaskan saat ini memang sedang gencar-gencarnya menjalankan giat pengamanan, terutama santernya pemberitaan tentang teror bom. Meski dalam kondisi aman dan terkendali, aparat polisi di Berau, ditergaskan tiidak akan lengah terhadap kemungkinan kasus-kasus teror bom dibeberapa daerah lain di Indonesia bisa terjadi di Bumi Batiwakkal. Meski jauh dari kapasitas bom, penangkapan Senpi rakitan itu, menurut Marwoto, juga merupakan keberhasilan dalam meredam kemungkinan tindak kriminal yang bisa diakibatkan dari penyalah gunaan senjata api itu.Dari hasil giat razia itu turut diamankan 4 Senpi. Dari tangan PL, disita 2 pucuk Senpi rakita laras panjang, 5 butir amunisi kaliber 38 mm, 4 butir Amunisi jenis penabur, 8 butir selongsong Amunisi Kaliber 38 mm, 3 butir selongsong Amunisi jenis penabur, 2 bilah parang, 1 bilah sangkur. Sementara dari tangan PT, diamankan 2 pucuk senpi rakitan laras panjang, 1 butir amunisi jenis penabur dan 4 butir amunisi kaliber 5,6 mm. Proses hukum sampai saat ini kata mantan Kapolsek Gunung Tabur ini masih berlanjut. ”Pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, ” tandas Marwoto. as
|