Bupati Ingatkan Perusahaan Harus Miliki Amdal2011-04-25 00:06:13
TANJUNG SELOR,Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bulungan mengalami peningkatan, terbukti dari pembangunan di segala sektor yang dilakukan pemerintah bersama pihak swasta semakin menggeliat. Namun sangat disayangkan, kepedulian pihak perusahaan untuk memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) masih sangat minim. Itu terbukti dari banyaknya perusahaan yang telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Bulungan tidak memiliki Amdal. Bupati Bulungan, Budiman Arifin dihubungi Poskota Kaltim melalui telepon selularnya, Kamis (21/4) lalu mengakui kondisi tersebut, sehingga Pemkab Bulungan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bulungan meminta seluruh perusahaan yang baru berdiri dan yang telah lama beroperasi agar segera mengurus dan memiliki dokumen Amdal. “Untuk perusahaan yang sudah lama beroperasi namun belum memiliki Dokumen Amdal, saat ini ada masa jenjang untuk dilakukan pemutihan yang artinya, mereka diberikan kesempatan untuk mengurus dokumen evaluasi Lingkungan Hidup yang setingkat dengan Dokumen Amdal sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan,” jelas Budiman Arifin. Bupati menjelaskan, pemberian masa jenjang untuk di lakukannya pemutihan khususnya bagi perusahaan yang telah lama beroperasi menngacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup Nomor 14 tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan hidup bagi usaha atau kegiatan yang telah memiliki ijin usaha atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Lingkungan hidup yang salah satu isi dari Permen tersebut menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang telah lama beroperasi maka wajib untuk memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dengan batasan waktu paling lambat 3 oktober 2010 mendatang. “Salah satu penyebab dari sekian banyaknya perusahaan yang telah beroperasi namun tidak memiliki Amdal disebabkan banyaknya kegiatan usaha tersebut yang belum memiliki IMB termasuk kurangnya pemahaman dari perusahaan tentang UU yang mengatur tentang Lingkungan hidup, sehingga kami memberikan kemudahan bagi perusahaan yang telah lama beroperasi untuk segera mengurus Amdal sesuai dengan jenjang waktu yang di tentukan oleh Pemerintah melalui Permen Negara Lingkungan HidupNomor 14 tahun 2010,” jelas Bupati. Terkait dengan Perusahaan maupun kegiatan usaha di segala sector yang baru akan berdiri,Bupati menegaskan agar sebelum perusahaan baru tersebut beroperasi maka di wajibkan untuk memiliki Amdal. “Semua itu butuh proses waktu dalam proses penyusunan dokumen yang kemudian di ajukan kepada komisi Amdal dan akan di verifikasi oleh komisi amdal ,atas dasar itu maka akan keluarlah rekomendasi atau satu keputusan tentang Amdal yang kemudian mengacu pada keputusan amdal itulah maka perusahaan tersebut baru bisa bekerja,jadi yang jelas perusahaan tidak bisa bekerja jika belum memiliki Amdal,” tegas Bupati.vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...