PT Beringin Abaikan Dokumen AMDAL

2011-04-25  00:06:53

TANJUNG SELOR, Dua jenis usaha miliki PT Beringin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bulungan, yakni Aspal Mixing Plan (AMP) Gunung Putih di kecamatan Tanjung Palas dan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di jalan Katamso Kecamatan Tanjung Selor ternyata hingga saat ini keduanya belum mengantongi Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Bulungan. Ironisnya, kedua jenis usaha tersebut telah beroperasi cukup lama untuk AMP Gunung Putih telah beroperasi 7 tahun sementara itu satu-satunya SPBU yang ada di Tanjung Selor dengan nomor regristrasi 64.77201 telah beroperasi hampir 10 tahun lamanya namun belum memiliki dokumen Amdal.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Dampak Lingkungakn Bapedalda Bulungan, Ratna Sari Ningsih ditemui Poskota Kaltim diruang kerjanya, Kamis (21/4) lalu mengakui bahwa kedua usaha yang selama ini di jalankan PT Beringin tersebut belum memiliki Dokumen Amdal sehingga dampak lingkungan yang di akibatkan  beroperasinya AMP dan SPBU terutama dalam pengelolaan dan pembuangan limbah belum di ketahui dengan jelas oleh Bapedalda Bulungan.
“Benar, untuk SPBU yang ada di Tanjung Selor hingga saat ini belum memiliki dokumen Amdal dan pihak pengelola SPBU tersebut telah kami surati dan sekarang sudah dalam proses pembuatan dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yakni dokumen yang setingkat dengan DokumenAmdal, sedangkan untuk AMP Gunung Putih hingga saat ini belum memiliki dokumen Amdal terbukti belum adanya proses pembuatan dokumen yang masuk ke bidang Amdal Bapedalda Bulungan,” jelas Ratna Sari Ningsih.
Ratna Sari Ningsih menjelaskan, untuk semua kegiatan usaha yang di jalankan di segala sektor baik yang di laksanakan oleh pemerintah maupun pihak swasta sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka seluruh jenis usaha wajib untuk memiliki Dokumen Amdal namun hingga saat ini di Kabupaten Bulungan kesadaran dari pelaksana kegiatan usaha untuk membuat Dokumen Amdal masih sangat rendah sehingga di kabupaten Bulungan masih banyak perusahaan yang telah lama beroperasi belum memiliki Dokumen Amdal.
“Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan hidup bagi usaha dan kegiatan usaha yang telah memiliki ijin usaha atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup, di dalam Peraturan menteri tersebut memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha di segala sector untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan hidup dan batasan waktu yang di berikan adalah hingga 3 Oktober 2011,” jelas Ratna Sari Ningsih ST.
Ratna Sari Ningsih ST menegaskan jika tenggang waktu yang di berikan pemerintah telah berakhir yakni 3 Oktober 2011 maka untuk selanjutnya para pelaku usaha di segala sector baik yang di lakukan oleh pemerintah maupun swasta belum memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau Dokumen Amdal maka Hukum Pidana bisa di berlakukan. vic

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...