Simpan SS Karyawan Kontraktor CICo PPU Dicokok Polisi

2011-04-25  00:14:47

PENAJAM,Ahmad Jaiz (39) warga Jln Unocal RT 14 Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibekuk Satreskoba Polres PPU setelah mendapatkan informasi dari warga kalau yang bersangkutan tengah mengonsumsi Sabu-sabu jenis narkoba yang sangat merusak mental dan saraf manusia.
Akibat perbuatannya itu, Kamis (21/4) sekitar pkl. 15.45 Wita, Jaiz dibekuk sekaligus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dia tertangkap tangan membawa tiga poket sabu seberat 0,6 gram yang dibungkus menggunakan rokok, dari pengakuannya dia lagi kalut karena lagi tidak harmonis dengan istrinya.
Ketika ditangkap polisi, Jaiz sama sekali tidak memperlihatkan kondisi orang yang tengah terpukul sebaliknya dari pengakuannya dia mengatakan kalau dia menggunakan SS sejak empat bulan lalu, apalagi ketika hubungan dengan istri menjadi tidak harmonis bapak dua anak ini mengatakan kalau dia sudah bekerja sebelas tahun sebagai karyawan kontrak Chevron Indonesia Company (CICo) di Penajam.
Menurut Jaiz, percekcokan dengan istrinya kerap terjadi setelah adanya beberapa pesan singkat atau SMS dari kawan berjudi yang beberapa diantaranya wanita dan itu yang membuat cemburu istrinya, selanjutnya pertyengkaran tidak terelakkan lagi dan itu sering terjadi.
Kapolres PPU, AKBP Widaryanto didampingi Kasat Reskoba Polres PPU, AKP Nur Askin saat ditemui di ruangan kerjanya Jumat (22/4) kemarin mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi sabu dirumah tersang yang kebetulan letaknya persis di depan Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati PPU, Andi Harahap.
‘’Kami melakukan pengintaian selama tiga jam di sekitar rumah tersangka, bersamaan dengan itu petugas kami melihat tersangka keluar rumah, bahkan singgah di salah satu penginapan samping SMP Negeri Penajam, namun tersangka berbalik arah dan masuk ke rumah makan padang di kilometer 1 tepat di depan penginapan tersebut,’’ terang Nur Askin.
Dia juga menambahkan, anggota polisi yang melihat kesempatan itu langsung menangkap tersangka yang menyimpan tiga poket sabu di tempat berbeda. "Satu disimpan di gulungan baju yang dipakainya, satu lagi disimpan di kantong celana sedangkan satu poket lagi ditemukan dalam bungkus rokok," ujar Nur Askin.
Petugas Satreskoba Polres PPU juga mengeledah rumah tersangka selama satu jam, kondisi rumah yang berantakan karena tidak diurus membuat polisi kesulitan menemukan barang bukti, polisi saat itu hanya menemukan pipet, bong dan plastik yang telah digunakan oleh tersangka untuk mengonsumsi sabu, kini tsk mendekan di sel Mapolres PPU, dia terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...