Sekretariat DPRD Bantah Kuasai Penggunaan Mobdin2011-04-25 00:31:34
Tenggarong,Sekretaris DPRD Kukar H Awang Ilham, membantah jika kendaraan dinas (mobil dinas) yang berada di Sekretariat DPRD Kukar dikuasai penggunaanya oleh pribadi maupun pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Kukar.“Tidak benar kalau mobil dinas itu dikuasai oleh pejabat Sekretariat DPRD, yang benar adalah mobil digunakan untuk penunjukan kegiatan kedinasan anggota dewan dan secretariat DPRD,” kata Awang Ilham kepada media ini kemarin. Awang Ilham juga menyampaikan, menindaklanjuti surat edaran dari Sekretariat Daerah Kukar Nomor 128/13/KPAD Tentang penertiban penggunaan kendaraan mobil dinas, Sekretariat DPRD Kukar telah mengembalikan lima unit mobil dinas, pada tanggal 26 Maret 2011.”Kita mendukung langkah Bupati untuk menerapkan Permendagri No 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No 7 Tahun 2006 tentang standaraisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.” ujar Awang Ilham. Awang menjelaskan, untuk saat ini ada 68 unit kendaraan dinas yang dipergunakan untuk armada di Sekretariat DPRD, yang diantaranya yaitu untuk unsur pimpinan 4 unit, sekretariat DPRD ada 5 Unit (1 Sekretaris dewan, 4 Kepala Bagian, Full sekretariat 9 Unit (1 Unit Rocky Rusak Berat, 2 Unit Mazda Rusak Berat), pinjam pakai 36 Unit (anggota DPRD), operasional Komisi 3 Unit dan full Anggota 11 unit.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...