Satpol PP Bulungan Siap Tertibkan Soal Perizinan 2011-04-26 00:11:30
TANJUNG SELOR, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bulungan saat ini sedang berbenah diri baik secara internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP yang berkewajiban untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bulungan terutama yang menyangkut masalah Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB),Galian C. Kepala Satpol PP Kabupaten Bulungan, Kornelis Elbaar yang ditemui Poskota Kaltim di ruang kerjanya Senin (25/4) mengatakan, Satpol PP Bulungan kini sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendataan terhadap perijinan usaha, IMB serta galian C yang selama ini di nilai masih banyak yang melanggar Perda Kabupaten Bulungan. “Saya sudah memerintahkan jajaran Satpol PP Bulungan untuk segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan penegakan Perda, terutama yang menyangkut dengan masalah perijinan badan usaha maupun bangunan, apakah telah memiliki izin atau belum termasuk izin usaha yang sudah tidak berlaku lagi, kesemuanya ini akan segera kami tertibkan,” jelas Kasatpol PP Bulungan. Kasatpol PP menjelaskan, setelah pihaknya mengumpulkan data, selanjutnya Satpol PP akan melakukan pengecekan adminitrasi terhadap badan usaha, terkait perizinan yang sudah tidak berlaku lagi dan yang belum memiliki izin, Satpol PP akan memberikan surat edaran melalui Pemkab Bulungan yang di tujukan kepada badan usaha tersebut agar segera memiliki izin usaha yang baru. “Langkah persuasif akan kami lakukan melalui surat edaran tentang penertiban perijinan di segala sektor dan apabila surat edaran dalam bentuk himbauan ataupun peringatan tersebut tetap juga tidak di indahkan, maka kami akan mengambil tindakan tegas dan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Bulungan,” tegas Kasatpol PP. Kornelis Elbaar yang baru empat bulan menjabat sebagai Kasatpol PP Bulungan menambahkan, masalah yang saat ini sangat penting untuk segera di lakukan penertiban menyangkut dengan IMB di Kabupaten Bulungan yang dinilai sangat parah sehingga perlunya segera di lakukan penertiban. “Kami mengakui bahwa penegakan Perda di Kabupaten Bulungan masih belum maksimal sehingga kedepan sikap tegas dari kami dalam menegakkan perda akan kami lakukan meski kedepannya kami juga menyadari bahwa benturan-benturan dengan masyarakat dalam menegakkan Perda tersebut akan terjadi. Namun kami akan terus memberikan pengertian kepada masyarakat melalui langkah persuasif sehingga kedepannya masyarakat Bulungan memahami betul betapa pentingnya penegakan Perda, terutama yang menyangkut dengan masalah perizinan,” ungkap Kasatpol PP. Terkait dengan minimnya personil Satpol PP Bulungan untuk melaksanakan tugas terutama dalam menegakan Perda di kabupaten Bulungan, Kasatpol PP mengakui kondisi jumlah personil satpol PP yang jumlahnya sangat sedikit namun kondisi tersebut tidaklah sangat serius sebab pihaknya akan terus melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksi yang sudah menjadi kewajiban Satpol PP Bulungan. vic
|