Bermesraan Dipantai Jumlai Dibekuk Satpol PP 2011-04-26 00:15:43
PENAJAM, Tiga pasangan remaja dibawah umur tertangkap razia Satpol PP saat sedang bermesraan di Pantai Tanjung Jumlai, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), baru-baru ini, ketiga pasangan ini masih dibawah umur, juga bukan merupakan pasangan menikah, sehingga diamankan sementara untuk diberikan pengarahan dan pembinaan. Kepala Satpol PP Alimuddin melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Pengendalian dan Ops) Ady Irawan mengatakan remaja yang tertangkap tangan di tempat umum itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 17/2009 tentang Ketertiban Umum. ‘’Kami tegaskan siapa pun yang bermesraan di tempat umum apalagi bukan pasangan menikah jelas kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,’’ terang Alimuddin. Keenam remaja masing-masing berinisial RE, warga Desa Girimukti RT 21 bersama pasangannya Nr, warga Kelurahan Riko, pasangan lain dari Babulu Darat RT 01 dengan pasangannya, Sy Balikpapan Utara dan pasangan terakhir NH Longkali RT 02 dengan pasangannya, FR alamat yang sama. Dibagian lain Ady mengatakan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, mereka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi kemudian dibebaskan dengan dijemput orang tua mereka masing-masing, kegiatan yang sama, Satpol PP juga melakukan pemantauan ke sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan instansi pemerintah dan mencatat sebanyak 170 pegawai negeri sipil (PNS) dan honor dinyatakan tidak ikut apel pagi, ini sangat melanggar disiplin. Menurut Ady, apel pagi di lingkungan Pemkab PPU ini merupakan bagian dari Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah disahkan olehnya wajib dilaksanakanm dan diikuti semua aparat baik PNS maupun tenaga honor, apalagi dalam Perbup itu mengharuskan setiap pegawai mengikuti apel pagi dan sore, bagi yang tidak ikut apel dianggap melanggar disiplin pegawai. max
|