Pengurus PPI Ilegal Terus Beraksi Forum Penyelamat PPI Cari Solusi
2011-04-28 00:05:06
POLEMIK di tubuh organisasi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Balikpapan masih terjadi. Surat Keputusan (SK) Ilegal atas nama Syaiful Rijal dan sekretarisnya Kamsani masih digunakan untuk merongrong kepengurusan hasil Musda PPI 2008 yang kini berada di bawah Hendra Tirta. Walaupun sekretaris PPI Provinsi telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan SK atas nama Syaiful Rijak itu illegal, anggota PPI Balikpapan belum dapat berbuat banyak untuk mencegah aksi pengurus PPI sempalan ini. Melihat masalah yang berlarut-larut ini, beberapa anggoat PPI Balikpapan berinisaitif mebentuk Forum Penyelamat Organisasi (FP-PPI) Balikpapan untuk mencari solusi organisasi yang kian meruncing. “Kita berharap ada jalan keluar dari kisruh organisasi yang berkepanjangan dan mendudukan masalah tersebut dengan benar,”ujar Kordinator (FP-PPI) Balikpapan, Herick Acep Maulana. Bahkan forum ini meminta agar pihak-pihak terutama institusi pemerintah dapat melihat masalah ini secara arif agar terang benderang yang mana pihak yang benar. Dalam hal ini Dinas Pendidikan (Diknas) Balikpapan jangan menjadi pihak yang malah memperkeruh keadaan. Awal masalah ini dalam analisa FP-PPI Balikpapan memang berawal dari SK illegal yang di tanda tangani Yustian dan Sanusi atas nama pengurus Provinsi Kaltim. Namun setelah melihat apa yang terjadi, Yustian mengakui secara jantan apa yang dilakukan salah namun tidak dengan Sanusi. Tapi sangat disayangkan semua pihak yang terkait dalam kisruh PPI Balikpapan tidak mau menuntaskan permasalahan ini sehingga kesannya malah berlarut-larut. Diakui Yustian pada media ini beberap waktu lalu, ia memang mengakui khilaf dan salah. Dirinya telah mengklarifikasi masalah tersebut dengan surat keteranag yang menyatakan SK atas nama Syaiful Rijak itu ilegal lantaran adanya pemalsuan data dan stempel. “Saya mengaku salah, namun SK tersebut bukan saya yang buat dan tidak ada stempel asli dari pengurus Provinsi. Ada pemalsuan data dan stempel, jadi SK tersebut cacat hukum dan kami anggap illegal,“ujar Yustian memastikan. (nang)
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...