Kajari PPU Tunggu Salinan Putusan PN GerogotSoal 2 Terdakwa Proyek Pencetakan Sawah Giri Mukti
2011-04-28 00:07:46
PENAJAM, Dua terdakwa kasus pencetakan sawah di Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sukatnar dari Dinas DP3K dan Supardi Utomo, Ketua kelompok Tani Desa Giti Mukti divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Kabupaten Paser, 1 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian Negara masing-masing sebesar Rp 109 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Sampai saat ini kami masih menunggu salinan vonis PN Tanah Grogot Kabupaten Paser yang mempidanakan keduanya dengan hukuman penjara selama 1 tahun karena terbukti bersalah telah bersekongkol dalam kasus pencetakan sawah yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 218 juta, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam, Andi Sundari SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hamsah P SH, baru-baru ini di Penajam. Andi Sundari mengatakan, kasus hukum kedua terdakwa pencetakan sawah di Desa Giri Mukti sudah inkrah setelah diputuskan oleh hakim PN Tanah Grogot Kabupaten Paser pada Kamis (14/2) lalu, dua terdakwa kasus pencetakan sawah tersebut terdiri dari Sukatnar, Staf Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K) Kabupaten PPU dan Ketua Kelompok Tani Desa Giri Mukti, Supardi Utomo sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keduanya dituntut hukuman 1,6 tahun penjara. Kajari PPU Andi Sundari, SH menjelaskan, karena tindakan itu dilakukan berdua maka masing-masing terdakwa harus mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 109 juta per orang ke Kas Negara. Satu-satunya pimpinan Kejaksaan Negeri wanita di Kalimantan Timur ini menambahkan, pihaknya sebagai JPU tidak melakukan banding karena tuntutannya lebih ringan 6 bulan dari pada tuntutan JPU, kami hanya menunggu salinan putusan dari PN Tanah Grogot sebelum mengeksekusi dua terdakwa itu, kata Andi Sundari sebelum melakukan eksekusi dua terdakwa itu. Seperti diberitakan sebelumnya pencetakan sawah di Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten PPU merupakan proyek tahun 2009 yang dianggarkan pada Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun di tengah perjalanan proyek ini mandek, padahal pembayaran sudah dilakukan mencapai 100 persen. Pihak Kejari Penajam pada waktu itu bertindak cepat melakukan pengumpulan dan pengembangan data dan menetapkan dua orang yaitu Sukatnar dan Supardi Utomo sebagai tersangka pada kasus pencetakan sawah selanjutnya keduanya disidang di PN Tanah Gerogot, masing-masing 1 tahun penjara, denda Rp 109 juta dengan subsidier 3 bulan penjara. max
|