Perda Retribusi Tertibkan Pasar SAD2011-04-28 17:38:03
TANJUNG REDEB, Fraksi Kedaulatan Bangsa (FKB) menilai Peraturan Daerah (Perda) menjadi “obat mujarab” menciptakan suasana tertib di Pasar Sanggam Adji Diliyas (SAD). “Kami menilai Perda tentang pelayanan retribusi pasar sangat baik, untuk berlangsung SAD, namun itu wajib dilihat dari beberapa sisi,” kata Ketua FKB, Kamaruddin. Kamaruddin mengatakan, pendapatan pedagang Berau tidak semua besar hingga sangat penting mengedepankan siakp arif, adil, bijaksana. Namun, bukan hanya itu, instansi terkait dalam penanganan pasar wajib memperhatikan aspek lain yang menjadi dasar jaminan ketertiban pasar. Sejauh ini menurut Kamarudin, masih bayak kios SAD yang belum dimanfaatkanpemiliknya. Kondisi in perlu disikapi pengelola pasar. Ia mengaku merasa bosan dengan penegasan pengelola mengancam menarik kios yang tidak kunjung ditempati pedagang.”Jika dilanggar ya kios harus ditarik,”ucap Kamarudin. Terpisah, teman sekolega Kamarudin, Hatta Basrie S,Sos, mengatakan, Perda Retribusi Pasar sudah perlu dirombak dan disesuaikan dengan kondisi kekinian. ”Artinya, karena sudah ada Pasar SAD tentu retribusi lama sudah pantas untuk direvisi,”ucap Hatta Basrie. Revisi dimaksud adalah revisi Perda Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.Kata dia, Perda lama itu, tidak sesuai lagi , hingga harus lebih memiliki otoritas lebih luas. Otoritas luas diantaranya kebersihan pasar, keamanan,parkir,lapak pasar subuh,dan pengamanan pasar agar selalu indah, bersih nyaman dan aman bagi pedagang maupun pengunjung.“Hanya kita harapkan agar pelaksanaan retribusi yang dilakukan agar tidak sampai membebani pedagang pasar dan sebisanya dilakukan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” sambung Hatta. as
|