Satpol PP Bulungan Gelar Operasi Pekat

2011-05-02  00:10:02

TANJUNG SELOR, Jajaran Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bulungan, Kamis malam (29/4) menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan melakukan rajia di Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, penginapan dan tempat-tempat lainnya di Kota Tanjung Selor yang diduga menjadi sumber penyakit masyarakat lainnya.
Dari operasi yang dilaksanakan selama 4 jam sejak pukul 21.00 hingga 24.00 wita, Satpol PP hanya berhasil menjaring tiga pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar hotel.
Kepala Satpol PP Bulungan, Kornelis Elbaar kepada Poskota Kaltim yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/4) menuturkan, operasi yang digelar tersebut merupakan bagian dari operasi rutin yang di laksanakan Satpol PP untuk memberantas penyakit masyarakat yang kian menjamur.
“Dari operasi ini kita hanya berhasil menjaring tiga pasangan yang bukan suami istri, yakni AA (28) bersama SO (29) ditemukan di kamar Hotel PK di Jalan Katamso. Sedangkan dua pasangan lainnya VT (22) dan SY (32) serta Z (39) dan SH tertangkap basah di dalam kamar Hotel Y di Jalan H Maskur, karena mereka tidak bisa menunjukkan identitas kemudian oleh petugas di bawa ke kantor Satpol PP untuk di periksa dan dimintai keterangan,” jelas Kornelis Elbaar.
Kornelis Elbaar yang sebelumnya pernah bertugas di Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Bulungan tersebut mengakui bahwa hasil tidak maksimalnya hasil operasi pekat diduga operasi tersebut telah bocor.
“Kami akan menindak tegas bagi anggota Satpol PP yang memberikan bocoran kepada masyarakat terkait operasi yang terus akan kami laksanakan dan terkait dengan ketiga pasangan yang tertangkap basah sedang berada di dalam kamar hotel, mereka telah kita bebaskan Jumat pagi  setelah ketiga pasangan yang rata-rata berusia 20 tahun itu telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali kesalahannya, dan kamipun sudah memberikan nasehat,” jelas Kornelis Elbaar.
Dalam operasi yang digelar, juga di temukan masih banyaknya THM yang beroperasi di Tanjung Selor ternyata tidak memiliki ijin menjual Minuman Keras (Miras), namun diakui oleh Kasatpol PP Bulungan, pihaknya baru mendata dan meminta pihak pengelola THM agar segera memiliki legalitas tentang ijin menjual Miras.
“Kami telah mengantongi nama THM dan tempat lain yang menjual Miras namun tidak memiliki ijin dan untuk saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada para pedagang miras untuk bisa memiliki ijin penjualan miras. Namun jika himbauan kami tersebut masih saja tidak diindahkan, maka kami bersama instansi terkait akan melakukan penertiban kembali sekaligus menindak tegas dengan menutup THM serta tempat usaha lainnya yang menjual miras tanpa ijin," tegasnya.
Hal sama berlaku bagi yang menjual miras bukan pada tempat yang telah ditentukan, sebab menurut Kornelis, kegiatan usaha yang menjual miras bukan pada tempatnya berarti telah melanggar Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi serta perijinan tertentu. vic

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...