Kaji UU Ketenagakerjaan2011-05-02 22:17:40
SAMARINDA, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Abdul Djalil Fatah menilai rendahnya taraf hidup buruh perlu mendapat perhatian. Salah satunya dengan mengkaji kembali UU mengenai ketenagakerjaan, yang memungkinkan guna meningkatkan kesejahteraan buruh. Kajian terhadap UU tersebut sebut Djalil, perlu dilakukan, apalagi melihat kondisi perekonomian yang tidak menentu. Meski secara umum tak hanya buruh di Kaltim yang mengalami kesulitan akibat penghasilan yang tak sebanding dengan harga kebutuhan pokok yang semakin mahal. Hak ini yang menambah kuat alasan Djalil, bahwa memang kajian terhadap UU ketenagakerjaan peru dilakukan, agar aturan yang ada bisa menjamin kesejahteraan para buruh. Abdul Djalil mencontohkan, naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), secara otomatis menaikkan harga kebutuhan beberapa bahan pokok tentu memberatkan bagi mereka yang penghasilannya tak relevan dengan kebutuhan harian. Ditambahkan, beberapa contoh lain betapa nasib buruh yang sering terlantar akibat perusahaan tempat ia bekerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga mengakibatkan buruh terlantar, sangat memprihatinkan. Tuntutan atas hak mereka seperti pesangon yang tak dibayar tidak dihiraukan oleh perusahaan, menambah panjang daftar nasib buruh yang dirugikan. “Oleh karena itu kajian terhadap Undang-undang ketenagakerjaan perlu dilakukan, entah kemudian dari hasil kajiannya dibuatkan peraturan dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur, yang pasti harapan saya nasib buruh bisa jauh lebih baik,” harap Djalil. Pemerintah imbuhnya, harus menangani secara serius persoalan itu agar tak berlarut-larut, dengan cara membuka lapangan pekerjaan baru pada sektor-sektor andalan yang dimiliki Kaltim seperti dibidang perikanan dan kelautan atau pelatihan kerja dan pemberian modal usaha. fer/adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...