Warga Long Peso Tuntut Janji PT SSU2011-05-03 02:16:10
TANJUNG SELOR, Warga Desa Long Peso Kecamatan Peso merasa kecewa atas belum terealisasinya janji dari perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Sentosa Sukses Utama. Pasalnya, sebelum perusahaan tersebut beroperasi PT Sentosa Sukses Utama yang memiliki ijin dan mulai beroperasi pada tahun 2007 hingga saat ini belum menerapkan sistem plasma. Keluhan masyarakat tersebut terungkap saat anggota DPRD Bulungan, Nico Dimos melaksanakan reses di daerah pemilihannya di Kecamatan Peso yang dilaksanakan di Desa Long Peso untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Desa Long Peso. Anggota Komisi III Nico Dimus yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan mengatakan, PT SSU dinilai masyarakat belum menepati janjinya terutama pada saat proses pembebasan lahan (Land Clearing) yang ketika itu PT SSU bersedia untuk memberikan sekitar 20 persen dari jumlah lahan yang di miliki perusahaan tersebut dengan luas lahan yang di miliki PT SSU 15.000 hektare dan luas tanam 1.282 hektare. “Selain janji lahan Plasma yang belum terealisasi sejak 4 tahun yang lalu, PT SSU juga pernah menjanjikan kepada masyarakat Desa Long Peso berupa bantuan pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Long Peso, itupun belum nampak terealisasi. Padahal pada saat pembukaan lahan, pihak perusahaan telah menggusur Hutan Adat milik masyarakat Desa Long Peso yang kemudian oleh masyarakat dituntut ganti rugi dan juga telah disetujui oleh pihak perusahaan,” jelas Nico Dimus. Terkait tuntutan masyarakat tersebut masyarakat desa Long Peso, Nico Dimus menilai pemerintah daerah tidak transparan dalam memediasi kepentingan masyarakat sehingga, timbul rasa ketidak percayaan masyarakat kepada perusahaan yang telah lama mengumbar janji namun tidak nampak satupun janji PT SSU yang ter realisasi. “Masyarakat meminta agar pihak PT SSU segera merealisasikan janji tersebut termasuk membayar ganti rugi terhadap penggusuran Hutan Adat milik masyarakat Desa Long Peso dan ini harus segera direalisasikan, sebab masyarakat sudah sangat kecewa. Jangan sampai persoalan ini akan mengganggu stabilitas keamanan di desa yang selama ini telah terjaga dengan baik,” tegas Nico Dimus. Selain persoalan Plasma, ganti rugi hutan adat, pembangunan BPU yang merupakan janji PT SSU, dalam menyerap aspirasi masyarakat di Desa Long Peso melalui reses yang dilaksanakan Nico Dimus sebagai anggota Dewan Bulungan, muncul pula persoalan janji pihak KONI Bulungan yang berjanji untuk memberikan Bonus kepada atlet yang berhasil meraih medali dalam Pekan Olah Raga Propinsi yang dilaksanakan di Kota Bontang beberapa waktu lalu. “Kebetulan salah satu warga di sana ada yang meraih medali Perak dalam Porprov di Bontang yang lalu dan kemudian atlet tersebut mempertanyakan kepada kami mengenai janji pihak KONI yang berjanji akan memberikan Bonus bagi atlet yang berhasil meraih juara, namun hingga saat ini belum juga terealisasi,” jelas Nico Dimus. vic
|